²©²ÊÍøÕ¾

Jokowi Siap Keluarkan Perppu (Lagi), Soal Penyelamatan Bank?

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
29 June 2020 08:13
Jokowi dalam sidang kabinet paripurna
Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ragu mengeluarkan kebijakan extra ordinary dalam menghadapi situasi krisis yang disebabkan pandemi Covid-19. Salah satunya, kembali menerbitkan Perppu.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di depan jajaran menterinya dalam sidang kabinet pada 18 Juni 2020, dalam sebuah video yang diunggah Sekretariat Kepresidenan pada Minggu (28/6/2020).



"Kalau mau minta Perppu lagi saya buatin Perppu. Kalau yang sudah ada belum cukup, asal untuk rakyat, asal untuk negara, saya pertaruhkan reputasi politik saya," tegas Jokowi, seperti dikutip Senin (29/6/2020).

Jokowi menegaskan diperlukan langkah extra ordinary dalam menghadapi krisis. Bahkan, eks Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan tidak akan segan-segan membuka semua opsi agar krisis bisa cepat berlalu,

"Saya membuka yang namanya entah langkah politik, entah langkah pemerintah, akan saya buka. Langkah apapun yang extra ordinary akan saya lakukan. Untuk 267 rakyat kita, untuk negara," jelasnya.


Lantas, apakah Perppu yang dimaksud Jokowi berkaitan dengan penambahan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Sebagai informasi, dalam pembicaraan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR, terungkap bahwa akan ada penambahan kewenangan bagi LPS, yang akan disahkan melalui Perppu.

Skenarionya, LPS nantinya bisa menyehatkan bank dengan cepat melalui suntikan langsung maupun skema lainnya. Mulai dari mengundang investor baru untuk menyelamatkan bank, atau dilakukan secara merger.

"Kalau LPS sebagai resolusi bank murni maka akan banyak membantu penyelamatan bank sejak awal ketika bank ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sehingga OJK lebih fokus melalukan tugas pengawasan bank dan ketika mengetahui ada permasalahan serius di individu bank sesuai indikator pengawasan maka bank yang sedang bermasalah digeser ke LPS untuk dilakukan upaya penyehatan dan penyelamatan dengan berbagai cara sesuai aturan di UU karena LPS mempunyai kemampuan dana untuk menyelesaikan permasalahan bank," kata Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun.

"Atau kombinasi berbagai upaya jalan keluar untuk penyelamatan sesuai permasalahan yang ada sehingga bank menjadi sehat kembali. Ibaratnya LPS akan lebih mirip seperti bengkel penyehatan bank," papar Misbakhun.

Adapun sumber ²©²ÊÍøÕ¾ menyebutkan bahwa Perppu mengenai LPS sudah berada di tangan Presiden Jokowi dan siap diteken.




(sef/sef) Next Article Tebar Stimulus, Jokowi Perlebar Defisit Jadi 5,07%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular