²©²ÊÍøÕ¾

Anies Izinkan Tempat Ibadah Buka Saat PSBB Total, Tapi...

Muhammad Iqbal, ²©²ÊÍøÕ¾
09 September 2020 20:31
INFOGRAFIS, Lonjakan Kasus Positif Corona di Jakarta
Foto: Infografis/Lonjakan Kasus Positif di DKI Jakarta/Edward Ricardo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Keputusan itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kendati demikian, Anies mengungkapkan ada penyesuaian terhadap tempat ibadah bagi warga setempat.


"Masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," katanya.



"Tetapi rumah ibadah di kampung di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka," lanjut Anies.

Eks mendikbud itu mengungkapkan ada pengecualian bagi kawasan yang memiliki jumlah kasus Covid-19 yang tinggi. Di kawasan-kawasan itu, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.


"Tapi yang lainnya bisa melakukan kegiatan selama hanya untuk warga di wilayah itu dan bukan tempat ibadah raya yang pengunjungnya jamaahnya datang dari berbagai tempat di mana di situ terjadi potensi interaksi yang ada potensi penularan. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah," ujar Anies.


(miq/hoi) Next Article PSBB Jakarta Berlaku, Anies: Waktunya Berkumpul Sama Keluarga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular