
Korupsi SWF, Istri Mantan PM Malaysia Dipanggil Pengadilan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kasus korupsi sovereign wealth fund (SWF), badan milik negara yang mengelola dana investasi di Malaysia 1MDB (1Malaysia Develpoment Berhad), masuk babak baru.
Pengadilan Malaysia memerintahkan istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, untuk mengajukan pembelaan dalam siding korupsi terkait dengan dugaan proyek jutaan dolar yang disetujui saat sang suami masih berkuasa.
Pengadilan tinggi di Kuala Lumpur telah memutuskan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan dan memberikan alasan kuat kalua kasus ini harus dilanjutkan.
"Temuan saya, bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran," kata Hakim Mohamed Zaini Mazlan, dalam keputusannya Kamis (18/2/2021), dikutip dari Reuters.
"Saya sekarang meminta terdakwa mengajukan pembelaan."
Rosmah menghadapi tiga tuntutan yang melibatkan dana hingga 194 juta ringgit (sekitar Rp 675 miliar). Ini terkait bantuannya ke perusahaan Jepang Holdings Sdb Bhd, untuk mengamankan proyek tenaga surya.
Jaksa menyebut Rosmah mengatur agar 187 juta ringgit dibayarkan sebagai sumbangan politik ke Najib. Ia juga menerima uang senilai 6,5 juta ringgit.
Sebelumnya pada 30 Juli 2020, sang suami telah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Ia pun didenda 210 juta ringgit alias Rp 71,77 miliar karena terlibat dalam skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia 1MDB.
Pria berusia 67 tahun itu dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan pertamanya kemarin. Ia masih akan melalui sejumlah persidangan lainnya.
1MDB adalah dana investasi negara yang diluncurkan Najib tahun 2009. Dana ini diawasi Najib sendiri.
Kekhawatiran muncul di 2014 saat lembaga itu terjebak utang US$ 11 miliar. Pengawas menyebut banyak dana yang hilang.
![]() INFOGRAFIS, Data dan Fakta Skandal Mega Korupsi Najib Razak |
(sef/sef) Next Article Mega Skandal Korupsi Malaysia Dimulai Lagi, Ada Fakta Baru?
