²©²ÊÍøÕ¾

Pro Kontra Rencana Jokowi: PPN Naik, Ubah PPh & Tax Amnesty

Cantika Adinda Putri, ²©²ÊÍøÕ¾
24 May 2021 07:43
foto/ Pengarahan Presiden RI kepada Forkopimda Se-Provinsi Riau, Pekanbaru, 19 Mei 2021/ Youtube : Setpres
Foto: foto/ Pengarahan Presiden RI kepada Forkopimda Se-Provinsi Riau, Pekanbaru, 19 Mei 2021/ Youtube : Setpres

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat kepada DPR untuk bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Substansi yang dibahas dalam amandemen UU KUP itu akan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif pajak penghasilan (PPh), hingga pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat berbincang dengan awak media pada pekan lalu. Kendati demikian, Ketua Partai Politik Golkar ini enggan menjelaskan lebih detail, apakah penyesuaian tarif PPN dan PPh yang dimaksud akan dinaikkan atau diturunkan.

Dalam revisi UU KUP ini, Airlangga juga menyebutkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dimasukkan oleh Pemerintah. Nanti kelanjutannya akan menunggu hasil pembahasan dengan DPR.

"Jadi ada beberapa hal yang dibahas tentu ini hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR," ujarnya Rabu (19/5/2021).

Untuk diketahui, ketentuan saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini ada empat lapisan tarif pajak penghasilan yang disusun.

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Adapun mengenai tarif PPN, saat ini pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 10%. Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan single tariff untuk PPN atau Value Added Tax (VAT). Hal ini merupakan amanat Undang-Undang PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.

Sementara itu, tax amnesty pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.

Halaman 2>>

Kebijakan penyesuaian tarif pajak diklaim pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Karena pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan utang untuk membiayai belanja negara.

"Di saat belanja semakin naik, kita tak bisa hanya andalkan utang dan kembali lagi andalkan penerimaan terutama pajak. Jadi reformasi perpajakan kita lakukan," ujar Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam program ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (21/5/2021).

Ia menjelaskan, reformasi perpajakan telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari mendorong kepatuhan para wajib pajak hingga meningkatkan objek pajak baru di sektor digital. Kemudian juga penegakan hukum yang selektif dan terukur bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Meski pemerintah tidak lagi mengandalkan utang, Yustinus menegaskan bahwa posisi utang Indonesia saat ini masih aman. Porsi utang terbesar masih dipegang oleh investor domestik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sekitar 86% dan pinjaman sekitar 14%.

"Sebenarnya komposisi utang kita SBN, ini relatif aman dan tak andalkan pinjaman. Porsi terbesar juga rupiah dan dipegang investor domestik. Kita prudent dan pengelolaan utang kita lakukan dengan baik," jelasnya.

Untuk diketahui, sebenarnya pemerintah masih memiliki kesempatan untuk menambah utang lebih besar, sampai 2023 defisit APBN boleh di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, karena pemulihan ekonomi mulai terlihat, maka lebih kebijakan diarahkan untuk mendorong penerimaan.

Adapun, pemerintah mengungkapkan, kenaikan PPN di tahun depan dikatakan sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Di mana diperkirakan akan mulai pulih sejak akhir tahun ini.

"Secara keseluruhan nanti pasti akan mempertimbangkan gerak ekonomi masyarakat dan juga progress pemulihan (ekonomi) kita," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin lalu.

Menurutnya, pemerintah menargetkan pemulihan ekonomi mulai terjadi di tahun ini. Sebab, tahun lalu tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19.

Jika terjadi pemulihan ekonomi, maka akan berdampak bagi pendapatan masyarakat yang mengalami peningkatan. Selain itu dunia usaha juga kembali bangkit setelah pada tahun lalu terpuruk.

"Keseluruhan momentum pemulihan dilakukan balancing. Masyarakat dan dunia usaha membaik, belanja Negara tetap mendorong growth, utang dikonsolidasi dan dimoderasi, dan penerimaan pajak juga harus meningkat," jelasnya.

Halaman 3>>

Mengenai adanya rencana kenaikan tarif PPN mendapat respons dari pelaku usaha. Semuanya sepakat bahwa menaikkan tarif PPN yang saat ini sebesar 10% dikhawatirkan akan mempengaruhi kenaikan harga atau inflasi dan daya beli masyarakat semakin menurun.

"Kurang tepat pada saat daya beli masih rendah , kalau naik PPN akan menimbulkan effect price inflation dan menurun lebih lagi daya beli, akan impact kepada sisi produksi," jelas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada ²©²ÊÍøÕ¾ belum lama ini.

Penolakan kenaikan tarif PPN juga datang dari para pengusaha ritel. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande.

Pemulihan ekonomi nasional saat ini tengah berjalan. Dunia usaha, kata Roy, sedang mencoba bangkit dari pandemi. Bila kebijakan ini diambil maka akan merusak laju pemulihan ekonomi.

"Karena di kala akan ada pembahasan kebaikan PPN ini, maka market dan pelaku usaha akan bereaksi," terangnya.

Sementara itu, mengenai adanya wacana pengampunan pajak justru menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kalangan pengusaha cenderung mendukung.

Ketua Bidang Keuangan & Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai langkah ini mau tidak mau harus diambil akibat situasi yang tidak menentu. Cara ini bisa menggenjot pemasukan negara.

"Pemerintah perlu terobosan, sebuah jalan tengah terbaik dan saya pikir tax amnesty bisa menjembatani itu," katanya dalam Power Lunch, ²©²ÊÍøÕ¾ akhir pekan ini.

Kendati demikian, belajar dari tax amnesty jilid I pada lima tahun lalu, pemerintah harus memberi suasana tenang dalam menjalankan programnya, jangan justru menakut-nakuti.

Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja menjelaskan setelah lapor berjalan hampir lima tahun lebih, banyak pengusaha merasa tax amnesty bermanfaat. Namun, pemerintah diminta untuk menenangkan.

Menurut dia, permintaan itu karena melihat situasi pada tax amnesty jilid I, pengusaha melihat situasinya dibayangi ketidakpastian, sehingga ketika akan melapor pun ada rasa ragu bahkan panik. Hal itu tidak boleh terjadi di program kali ini.

"Saran kita sebagai pengusaha saat mau meluncurkan harus betul-betul secara tenang, sangat bersahabat untuk pengusaha melapor diri atau yang belum tercatat di pemerintah. Jangan ditakut-takuti" ujarnya.

Supaya program ini bisa berjalan maksimal, pengusaha meminta pemerintah agar memberi sosialisasi baik kepada petugas yang ada di lapangan.

Selain itu, pelaksanaan tax amnesty jilid II disarankan ada penambahan waktu. Proses administrasi yang tidak sebentar menjadi salah satu alasannya, apalagi situasinya sedang tidak normal.

"Karena kondisi pandemi, saat mau diluncurkan orang dikasih satu tahun untuk bisa melengkapi seluruhnya, karena kalaupun ada yang disebut pengampunan pajak ini yang harus dilapor di luar negeri kan tak bisa pergi karena pandemi," jelas Achmad Widjaja.

Halaman 4>>

Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dianggap hanya akan membuat perekonomian terpuruk. Bukan tidak mungkin, pemulihan ekonomi akan berjalan semakin lamban.

Ekonom Senior Dradjad Wibowo memandang, rencana pemerintah menaikkan tarif PPN salah strategi. Pasalnya, kenaikan PPN hanya akan membuat konsumsi rumah tangga tertekan.

Selama empat kuartal terakhir, kata dia, konsumsi rumah tangga belum mengalami perbaikan yang cukup signifikan. Apalagi bila kenaikan PPN benar-benar diberlakukan.

"Ibaratnya seperti kita membunuh angsa bertelur emas. Karena harapan kita pada konsumsi rumah tangga. Karena pertumbuhan ekonomi kita tergantung pada konsumsi rumah tangga," kata Dradjad saat berbincang dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (21/5/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Ekonom CORE Piter Abdullah. Menurut dia saat ini bukan saat yang tepat bagi pemerintah menaikkan PPN. Piter berargumentasi, kebijakan tersebut bisa menghambat pemulihan ekonomi yang saat ini sedang terjadi momentumnya.

Menurutnya, meski kenaikan PPN direncanakan Pemerintah untuk tahun depan saat ekonomi mulai pulih, ia merasa masih belum tepat. Sebab, kenaikan PPN justru akan memperlemah daya beli masyarakat.

Pelemahan daya beli tentu juga menekan konsumsi rumah tangga. Padahal konsumsi masih menjadi sektor utama pendorong perekonomian dalam negeri. "PPN harusnya dijadikan instrumen dorong konsumsi," ujarnya.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa yang seharusnya dilakukan Pemerintah adalah menurunkan PPN bukan menaikkannya. Sama seperti penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor dan PPN sektor properti yang ditujukan untuk meningkatkan konsumsi di sektor tersebut.

Halaman 5>>

Ekonom Senior Dradjad Wibowo meminta agar rencana ini betul-betul dikaji dengan matang dan komprehensif. Tujuan diberlakukannya tax amnesty, kata dia, harus lebih jelas dan terukur.

"Apakah ini memperbaiki basis pajak kita, sehingga membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi atau justru mengganggu basis pajak kita," kata Dradjad saat berbincang dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (21/5/2021).

Dradjad memandang, wajar apabila pemerintah ingin kembali menerapkan kebijakan tersebut. Apalagi berkaca dari sejarah, banyak negara yang berulang kali mengeksekusi kebijakan pengampunan pajak.

"Ketika satu negara sudah melakukan tax amnesty, biasanya dia akan melakukan lagi. Itu pengalaman di berbagai negara," katanya.

Wacana untuk kembali memberlakukan tax amnesty jilid kedua, menurut Drajad tak lepas dari hasil pelaksanaan tax amnesty pada tahap pertama. Kala itu, kata Dradjad, pemerintah terbukti tak berhasil meningkatkan basis pajak.

"Alasan saya terbukti, tax amnesty tidak akan memperbaiki basis pajak," tegasnya.

²©²ÊÍøÕ¾ mencatat sejak 2017 hingga sebelum pandemi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

- 2014: Realisasi Rp 985 triliun atau 91,9% dari target Rp 1.072 triliun. Shortfall Rp 87 triliun.
- 2015: Realisasi Rp 1.055 triliun atau 81,5% dari target Rp 1.294 triliun. Shortfall Rp 239 triliun.
- 2016: Realisasi Rp 1.283 triliun atau 83,4% dari target Rp 1.539 triliun. Shortfall Rp 256 triliun.
- 2017: Realisasi Rp 1.147 triliun atau 89,4% dari target Rp 1.283 triliun. Shortfall Rp 136 triliun.
- 2018: Realisasi Rp 1.315,9 triliun atau 92% dari target Rp 1.424 triliun. Shortfall Rp 108 triliun.

Data dari deklarasi juga tak mampu dimanfaatkan dengan baik sehingga rasio pajak malah melorot.

"Periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3%. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik malah melorot terus. Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty," ungkap ekonom INDEF Bhima Yudhistira kepada ²©²ÊÍøÕ¾ (21/5/2021).

Ketidakmampuan DJP dalam memanfaatkan data semakin terlihat, padahal ada Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers.

"Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal," kata Bhima melanjutkan.

Ada beberapa risiko yang dimungkinkan terjadi menurut Bhima bila memaksakan tax amnesty jilid II. Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan kepercayaan publik. Dulu disebutkan Presiden Jokowi, tax amnesty tidak akan terulang.

"Dengan adanya tax amnesty jilid ke II, psikologi pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya. Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara," jelas Bhima.

Bhima juga beranggapan pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara, atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia. Terlebih saat ini rawan pencucian uang dari kejahatan korupsi selama pandemi Covid-19.

Halaman 6>>

Beberapa anggota DPR tolak adanya wacana Tax Amnesty Jilid 2. Namun ada juga yang mendukung.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo menilai pelaksanaan tax amnesty Jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat wajib pajak.

"Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit - akan tercederai. Secara psikologis hal ini juga buruk karena dapat menciptakan paham; saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi," ujar Andreas melalui siaran resminya.

Pasca amnesti pada 2016 silam, Pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017.

Dengan demikian, menurut Andreas penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data/informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.

Dia mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data/informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik.

"Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan," jelas Andreas.

Penolakan juga datang dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah. Menurutnya kebijakan yang paling cocok justru sunset policy.

"Tidak ada tax amnesty jilid II. Bahkan direvisi KUP kami berharap tidak muncul tax amnesty jilid II. Tax amnesty hanya satu kali seumur hidup, satu generasi," ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

"Kalau toh dilakukan hanya sunset policy barang kali kami akan setuju karena akan berbeda. Sunset policy presentasinya bisa 15%-17,5%," terangnya.

Sunset policy dalam pemahaman sederhananya adalah penghapusan sanksi administrasi pajak baik orang pribadi maupun badan. Jadi ketika wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan diketahui kurang bayar maka pemerintah akan menghapuskan kekurangan tersebut.

Pandangan lain datang dari Anggota DPR Komisi XI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun. Dia menjelaskan upaya tax amnesty jilid II ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam meningkatkan tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.

Saat ini menurutnya tax ratio murni Indonesia masih kecil di angka 6,5%.

"Kalau nanti mempengaruhi pajak-pajak yang patuh, itu kan permasalahannya di dirjen pajak, supaya perdebatan bukan jadi perdebatan teknis semata, tetapi kita ada urgensi nasional maka tax amnesty jilid II merupakan pilihan pahit dan sulit untuk mengatasi shortfall pajak kita," jelasnya dalam Power Lunch ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (21/5/2021).

Misbakhun meyakini jika tax amnesty jilid II dijalankan, orang akan banyak yang mengikuti kembali program ini. Melihat pada penerapan jilid pertama banyak orang yang tidak ikut karena pertimbangan ragu - ragu dan belum familiar.

"Asalkan pelaksanaan tax amnesty bisa dilakukan dengan durasi pelaksanaan yang lebih panjang dari jilid pertama, orang yang tidak yakin pada periode kedua akan ikut, pengusaha yang ketakutan menunjukkan hartanya..," jelasnya.



Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular