²©²ÊÍøÕ¾

Pro Kontra Rencana Jokowi: PPN Naik, Ubah PPh & Tax Amnesty

Cantika Adinda Putri, ²©²ÊÍøÕ¾
24 May 2021 07:43
Gedung Pajak
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Luthfi Rahman

Beberapa anggota DPR tolak adanya wacana Tax Amnesty Jilid 2. Namun ada juga yang mendukung.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo menilai pelaksanaan tax amnesty Jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat wajib pajak.

"Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit - akan tercederai. Secara psikologis hal ini juga buruk karena dapat menciptakan paham; saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi," ujar Andreas melalui siaran resminya.

Pasca amnesti pada 2016 silam, Pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017.

Dengan demikian, menurut Andreas penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data/informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.

Dia mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data/informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik.

"Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan," jelas Andreas.

Penolakan juga datang dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah. Menurutnya kebijakan yang paling cocok justru sunset policy.

"Tidak ada tax amnesty jilid II. Bahkan direvisi KUP kami berharap tidak muncul tax amnesty jilid II. Tax amnesty hanya satu kali seumur hidup, satu generasi," ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

"Kalau toh dilakukan hanya sunset policy barang kali kami akan setuju karena akan berbeda. Sunset policy presentasinya bisa 15%-17,5%," terangnya.

Sunset policy dalam pemahaman sederhananya adalah penghapusan sanksi administrasi pajak baik orang pribadi maupun badan. Jadi ketika wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan diketahui kurang bayar maka pemerintah akan menghapuskan kekurangan tersebut.

Pandangan lain datang dari Anggota DPR Komisi XI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun. Dia menjelaskan upaya tax amnesty jilid II ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam meningkatkan tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.

Saat ini menurutnya tax ratio murni Indonesia masih kecil di angka 6,5%.

"Kalau nanti mempengaruhi pajak-pajak yang patuh, itu kan permasalahannya di dirjen pajak, supaya perdebatan bukan jadi perdebatan teknis semata, tetapi kita ada urgensi nasional maka tax amnesty jilid II merupakan pilihan pahit dan sulit untuk mengatasi shortfall pajak kita," jelasnya dalam Power Lunch ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (21/5/2021).

Misbakhun meyakini jika tax amnesty jilid II dijalankan, orang akan banyak yang mengikuti kembali program ini. Melihat pada penerapan jilid pertama banyak orang yang tidak ikut karena pertimbangan ragu - ragu dan belum familiar.

"Asalkan pelaksanaan tax amnesty bisa dilakukan dengan durasi pelaksanaan yang lebih panjang dari jilid pertama, orang yang tidak yakin pada periode kedua akan ikut, pengusaha yang ketakutan menunjukkan hartanya..," jelasnya.



(sef/sef)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular