²©²ÊÍøÕ¾

Jokowi Siapkan Insentif Pajak Khusus IKN, Ini Daftarnya!

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
01 December 2023 17:25
Konglomerat datang ke IKN
Foto: cover/ Konglomerat datang ke IKN/Aristya Rahadian
Daftar Isi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyiapkan sederet insentif fiskal guna mendorong pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan pembangunan dan pengembangan IKN tentu membutuhkan dukungan dari seluruh. Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) sudah diberikan secara profesional dapat dijadikan tulang punggung.

Selain APBN, pemerintah berharap partisipasi publik dalam pembangunan IKN nantinya. Dan pemerintah sendiri telah membuka peluang investasi di wilayah IKN dalam bentuk investasi infrastruktur bagi pengusaha besar hingga UMKM.

"Dan pemerintah menetapkan berbagai insentif yang diberikan baik insentif fiskal maupun nonfiskal yang saat ini aturan umumnya sudah tercakup dalam PP No.12/2023 yang antara lain kalau terkait fiskal memberikan aturan terkait PPH PPN dan kepabaeanan," papar Yon dalam seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (12/1/2023).

Dia menegaskan pemberian insentif fiskal harus diarahkan untuk mendorong pembangunan di IKN. Hal ini akan disesuaikan di dalam peraturan pemerintahnya.

"Kita berharap pemberian insentif fiskal nantinya dapat mendorong pembangunan di IKN sehingga dengan demikian prisnip utama yang kita sampaikan pada pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang akan kita berikan di sana bersifat mutlak mudah dan sederhana," tambahnya.

Yon berjanji pemerintah akan memastikan seluruh insentif itu diberikan secara terukur, terarah dan tentu memperhatikan tata kelola yang baik. Insentif pajak ini disusun Kementerian Keuangan, BKPM dan para stakeholder lainnya, termasuk Bappenas dan Kemenko Perekonomian.

Berikut ini bocoran daftar insentif pajak untuk IKN:

- Tax Holiday 30 Tahun

Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday selama maksimal 30 tahun bagi investor IKN. Tax holiday atau cuti pajak adalah insentif pengurangan atau penghapusan pajak sementara bagi konsumen atau bisnis. Yon mengatakan insentif tax holiday di negara lain umumnya hanya berlaku 20 tahun.

Yon mengatakan pemerintah juga menyiapkan tax holiday bagi perusahaan keuangan yang memindahkan kantornya ke financial center IKN dan bidang infrastruktur.

- Super Tax Deduction 350%

Super tax deduction adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program tertentu. Ini akan diberikan pemerintah kepada Litbang atau badan riset yang masuk ke IKN. Menurut Yon, di luar negeri, insentif semacam ini biasanya hanya 300%. Super tax deduction juga akan diberikan kepada orang yang memberikan sumbangan bagi fasilitas sosial dan fasilitas lainnya di IKN.

- PPN DTP Green Investor

Yon menuturkan pemerintah berencana menanggung PPN bagi pengusaha atau perusahaan yang mendorong konsep green environment dan smart city di IKN.

"Kita juga menyediakan fasilitas terutama PPN di tempat yang terkait dengan green environment," kata Yon.

- PPh 21 DTP

Yon juga mengatakan akan memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pegawai yang bekerja di IKN. Dengan diberikannya PPh DTP tersebut, maka ini akan memberikan insentif bagi karyawan yang mau pindah ke IKN. Dia mengatakan dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh.

"Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh," kata dia. Sayangnya, Yon belum mengatakan insentif PPh DTP ini berlaku untuk pegawai swasta juga atau hanya ASN.

- PPh 0% UMKM

Yon menyampaikan UMKM akan diberikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN. "Sekali lagi cakupannya bapak ibu untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar menengah atau kecil kita berikan fasilitas dan tentunya itu untuk PPh," ujarnya.

- Bebas PPN Kendaraan Listrik

Pemerintah menyediakan insentif lain, yakni PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, baik motor dan mobil. Namun, Yon tidak menyampaikan detilnya.

- Bebas Bea Masuk

Menurut Yon, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk atau bea impor untuk proyek pemerintah. Ini akan diberikan kepada jasa konstruksi dan beberapa jasa lainnya. "Kita juga tentunya berikan fasilitas tambahan yang kalau di luar itu untuk penanaman modal jangka waktunya 4-6 tahun ini di ikn," tegasnya.


(haa/haa) Next Article Sri Mulyani Lega Setoran Pajak Semester I-2023 Oke, Tapi...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular