²©²ÊÍøÕ¾

Pekerja Dirumahkan & PHK, Sri Mulyani Siap Beri Subsidi Gaji!

Cantika AP Noveria, ²©²ÊÍøÕ¾
21 July 2021 17:10
Indonesian rupiah banknotes are counted at a money changers in Jakarta, Indonesia April 25, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Ilustrasi Rupiah (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Pandemi virus corona (°ä´Ç°ù´Ç²Ô²¹±¹¾±°ù³Ü²õÌý¶Ù¾±²õ±ð²¹²õ±ð-2019/Covid-19) yang direspons dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentu akan memukul perekonomian Indonesia. Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan membuat 'roda' ekonomi bergerak lambat.

Akibatnya, dunia usaha harus putar otak untuk bertahan hidup. Salah satu caranya adalah dengan melakukan efisiensi beban, termasuk di aspek Sumber Daya Manusia.

Sebagai dampak PPKM Darurat, sebagian pekerja terkena 'vonis' dirumahkan, dikurangi jam kerjanya, atau bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Otomatis 'vonis' ini akan mengurangi upah bahkan membuatnya tidak ada sama sekali.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun bantuan yaitu subsidi upah atau gaji. Pemerintah akan membantu pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan.

"Jadi kita akan menutup (sebagian penghasilan) bagi yang kena PHK dan penurunan jam kerja. Anggarannya Rp 10 triliun, untuk menambah (penghasilan) mereka yang terkena PHK," ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2021, Kamis (21/7/2021).

Subsidi upah ini, lanjut Sri Mulyani, masih dalam tahap finalisasi yang akan rampung beberapa hari ke depan. "Kita sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenaker untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan dan yang jam kerjanya menurun," katanya.


(aji/aji) Next Article Pemerintah Gaji Rp1 Juta ke Pekerja, Perusahaan Tak Boleh PHK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular