²©²ÊÍøÕ¾

Pemerintah Gaji Rp1 Juta ke Pekerja, Perusahaan Tak Boleh PHK

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
21 July 2021 20:13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers Tindak Lanjut terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers Tindak Lanjut terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewanti-wanti agar perusahaan yang menerima bantuan subsidi gaji bagi pekerjanya, tak boleh melakukan PHK. Subsidi gaji diberikan sebagai bantuan pemerintah bagi pekerja dan sektor yang terdampak PPKM Darurat selama ini.

"Mayoritas tambahan (subsidi upah) untuk pekerja yang upah Rp 3,5 juta per bulan, dengan catatan perusahaan nggak boleh PHK, program pekerja ini tambahan Rp 10 triliun untuk cegah tidak terjadinya PHK," kata Sri Mulyani dalam konpers di Jakarta, Rabu (21/7).

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan subsidi upah untuk masyarakat yang kena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini statusnya level 4 seperti harus dirumahkan.

Kali ini besaran yang bakal diterima Rp 1 juta untuk jatah dua Juli-Agustus, masing-masing Rp 500 ribu per bulan. Jumlah peserta yang dibidik sebanyak 8 juta pekerja dengan anggaran Rp 8 triliun.

"Subsidi upah sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekali pencairan subsidinya Rp 1 juta," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.


(hoi/hoi) Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular