
Super Ketat! Simak Aturan Turis Asing yang Liburan ke Bali

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Pemerintah secara resmi membuka pintu internasional Bali dan Kepulauan Riau untuk 19 negara. Beberapa di antaranya adalah India, China, Arab Saudi, hingga negara Eropa.
Pembukaan pintu internasional telah dituangkan dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 15/2021 yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Lenan Jenderal Ganip Warsito pada Jumat (15/10/2021).
Dalam aturan teranyar ini, pemerintah secara teknis mengatur ketentuan warga negara asing yang datang ke Bali dan Riau. Mulai dari tempat penginapan, hingga proses masa karantina.
Keputusan Satgas menegaskan bahwa warga negara asing dengan status wisatawan dari 19 negara diperbolehkan datang dan masuk hanya ke Pulau Bali dan Kepulauan Riau dengan menggunakan penerbangan langsung.
"Selain dengan penerbangan langsung dari negaranya, wisatawan dapat pula datang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht)," tulis diktum ketiga keputusan tersebut, Sabtu (16/10/2021).
Adapun penyedia tempat penginapan yang menampung wisatawan diwajibkan membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penularan virus Covid-19, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga wisatawan asing kembali ke negaranya dari penginapan.
Proses karantina sejak kedatangan wisatawan adalah 5x24 jam. Selama periode tersebut, Satuan Tugas Protokol Kesehatan yang telah dibentuk di masing-masing tempat penginapan harus memastikan wisatawan asing tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang dituju.
Halaman Selanjutnya >>> 19 Negara Asing yang Diperbolehkan Masuk RI
