²©²ÊÍøÕ¾

Wisatawan Asing Mau Melancong ke Bali? Boleh! Ini Syaratnya

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
01 February 2022 08:10
Bandara Ngurah Rai
foto : detikcom/Kurnia Yustiana
Foto: detikcom/Kurnia Yustiana

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau.

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata (VKW) untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.

"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan", tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/2/2022).

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$ 30.000 dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

"Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19", ujar Achmad.

Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad menjelaskan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.

"Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,"pungkasnya


(cha/cha) Next Article Bali Dibuka Besok, Ini 8 Syarat WNA Masuk ke Pulau Dewata

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular