²©²ÊÍøÕ¾

Resmi! Sudah Booster, Karantina PPLN Kini Jadi 3 Hari

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
16 February 2022 10:15
Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021).  Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tempat karantina untuk kontingen DKI Jakarta yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Terdapat dua hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Grand Cempaka Business Hotel dan D'Arcici Sunter Hotel. Fasilitas karantina disiapkan sebagai respons Pemprov DKI menyusul surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mewajibkan para atlet dan official melakukan karantina sebelum pulang ke rumah masing-masing. Per hari ini hingga pukul 11.30 jumlah atlet dan official berjumlah 217. Diperkirakan lonjakan atlet yang dikarantina akan datang pada hari Sabtu 16/10. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi petugas kesehatan memeriksa PPLN sebelum menjalani karantina. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah kembali mengatur ketentuan terbaru masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Viru Disease 2019.

Dalam aturan yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto itu, pada saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat.

Ketentuan karantina terpusat sendiri dibagi menjadi tiga layer. Berikut rinciannya:

- Karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.

- Karantina selama 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua.

- Karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

Sementara itu, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

Sebelum mereka ke Indonesia, PPLN diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Sebelumnya, rencana untuk memangkas kewajiban karantina menjadi 3 hari baru akan diberlakukan pada 1 Maret 2022. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempercepat kebijakan tersebut


(cha/cha) Next Article Aturan Terbaru! Wajib Karantina dari Luar Negeri Cukup 5 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular