
Hak Istimewa Orang Terpandang RI: Dapat Dispensasi Karantina

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah secara resmi mengatur ketentuan terbaru masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Ketentuan terbaru mengenai masa karantina, diatur dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto
Dalam aturan baru ini, masa karantina bagi PPLN yang sudah mendapatkan booster menjadi hanya 3x24 jam. Padahal sebelumnya, masa karantina dipukul rata hingga 7x24 jam.
Sementara itu, bagi PPLN yang baru saja menerima satu dosis vaksin diwajibkan menjalani masa karantina selama 7x24 jam. Adapun untuk yang sudah menerima dua dosis vaksin, wajib menjalani karantina 5x24 jam.
Namun, dalam aturan tersebut terungkap ada pengecualian karantina bagi sejumlah PPLN. Namun, aturan ini menegaskan bahwa tidak semua PPLN mendapatkan hak istimewa tersebut.
Merujuk pada aturan tersebut, pemberian dispensasi diberikan kepada WNA yang menyandang status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
Selain itu, WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal juga mendapatkan dispensasi untuk tak perlu menjalani karantina terpusat jika menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri.
Selain itu, dispensasi kewajiban karantina juga diberikan kepada PPLN dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat. Beberapa dispensasi diberikan kepada WNA dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20, dan
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat dan orang terpandang
Adapun permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual dengan kuota terbatas.
Sementara itu, permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dalam keadaan mendesak diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan dapat diberikan secara selektif.
(cha/cha) Next Article Aturan Terbaru! Wajib Karantina dari Luar Negeri Cukup 5 Hari