²©²ÊÍøÕ¾

Karantina PPLN Dipangkas Jadi 3 Hari, Biaya Ditanggung Nih?

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
16 February 2022 13:40
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri menjadi salah satu kelompok paling rentan masuk di lingkaran pandemi Covid-19. Para pekerja migran sebelumnya sudah melalui serangkaian prosedur prokol kesehatan serta terkonfirmasi negatif covid-19. Setibanya di Indonesia mereka pun harus mengikuti prosedur yang ada di bagian kedatangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 63 pekerja migran dibawa ke RSD. Wisma Atlet, Kemayoran untuk menjalani karantina selama delapan hari. Setelah itu mereka dapat pulang ke daerah asalnya masing-masing. Para pekerja migran berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Sumut, Lampung dan Bali.  (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memastikan masa karantina kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksinasi ketiga alias booster dipangkas menjadi 3x24 jam.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Viru Disease 2019 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Dalam aturan disebutkan bahwa PPLN melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, dan wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina.

Ketentuan di atas diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI).

PPLN nantinya akan menjalani tes ulang RT-PCR. Jika pada saat itu hasil tes menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan sejumlah tindak lanjut sebagai berikut:

Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.

Khusus WNA, biaya isolasi dan perawatan ditanggung mandiri. Sementara bagi WNA, seluruh biaya isolasi dan perawatan menjadi tanggung jawab oleh pemerintah.

Sementara itu, bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau berat atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19.

Bagi WNA, biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung secara mandiri. Sementara bagi WNI, biaya secara keseluruhan akan ditanggung oleh pemerintah.

Lantas, bagaimana jika WNA tidak dapat membiayai karantina atau perawatan di rumah sakit?

Dalam aturan disebutkan bahwa pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN akan memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.


(cha/cha) Next Article Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular