
Karantina PPLN Dipangkas Jadi 3 Hari, Biaya Ditanggung Nih?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memastikan masa karantina kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksinasi ketiga alias booster dipangkas menjadi 3x24 jam.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Viru Disease 2019 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
Dalam aturan disebutkan bahwa PPLN melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, dan wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina.
Ketentuan di atas diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI).
PPLN nantinya akan menjalani tes ulang RT-PCR. Jika pada saat itu hasil tes menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan sejumlah tindak lanjut sebagai berikut:
Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
Khusus WNA, biaya isolasi dan perawatan ditanggung mandiri. Sementara bagi WNA, seluruh biaya isolasi dan perawatan menjadi tanggung jawab oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau berat atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19.
Bagi WNA, biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung secara mandiri. Sementara bagi WNI, biaya secara keseluruhan akan ditanggung oleh pemerintah.
Lantas, bagaimana jika WNA tidak dapat membiayai karantina atau perawatan di rumah sakit?
Dalam aturan disebutkan bahwa pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN akan memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
(cha/cha) Next Article Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari