
Jemaah Haji Khusus Ternyata Dapat 'Insentif', Nih Besarannya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan menerima nilai manfaat sama seperti jemaah haji reguler.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dalam keterangan resminya mengemukakan nilai manfaat tersebut akan ditransfer melalui virtual account masing-masing kepada para jemaah.
"BPKH sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus," kata Acep dalam pernyataan pers diterima ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia Kamis (26/5/2022).
BPKH, kata Acep, menyatakan kesiapannya untuk memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 34/2014.
Sebagai informasi, total waiting list jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebanyak 99.928. Sementara total antrean jamaah haji sampai dengan April 2022 mencapai 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar US$ 488.000.000 atau sebesar Rp 7,1 triliun.
Lantas, berapa nilai manfaat yang didapatkan para jemaah?
Adapun nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata pada virtual account sebesar Rp 1.063.502. Di tahun 2020 sebesar Rp 1.236.152, pada tahun 2019 sebesar Rp 469.796 dan Rp 321.517 pada tahun 2018.
Nilai manfaat jemaah jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp 3.097.722. Imbal hasil ini ekuivalen dengan 2% per tahun.
Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengemukakan pembagian nilai manfaat diberikan sebanyak dua kali dalam setahun. Tahap pertama dilakukan pada Juli dan tahap kedua dilakukan pada awal tahun depan.
Adapun alur proses pengajuan dilakukan oleh jemaah melalui PIHK. Nantinya PIHK mengajukan ke Kementerian Agama, lalu Kemenag melakukan verifikasi dokumen, kemudian dikirim ke BPKH permintaan untuk pembatalan tersebut.
BPKH melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
(cha/cha) Next Article Tak Mudah, Simak Deretan Tantangan Mengelola Dana Haji