²©²ÊÍøÕ¾

Cara & Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Lapak Asik

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
17 June 2022 14:35
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa mengklaim saldo miliknya via Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini dapat memudahkan Anda karena bisa diakses secara online.

Ìý

JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ìý

Kini, dengan layanan Lapak Asik, peserta JHT tak perlu repot datang ke kantor cabang untuk mengklaim saldo miliknya. Simak cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik berikut ini:

Ìý

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ìý

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat pencairan program JHT yakni peserta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

  • Peserta mengundurkan diri

  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)

  • Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

  • Peserta berakhir kontrak (Pekerja dengan status PKWT/kontrak)

Ìý

Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta yang ingin mengklaim saldo JHT via Lapak Asik perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Ìý

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

  • Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

  • Foto Diri terbaru (tampak depan)

  • Formulir Pengajuan JHT

  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

Ìý

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Lapak Asik

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik cukup mudah di laptop dan HP. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs

  • Isi data diri Anda, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file 6MB

  • Saat muncul konfirmasi data pengajuan, pilih opsi simpan

  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang telah dilampirkan saat mengisi data diri

  • Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data lebih lanjut melalui wawancara via video call

  • Setelah proses selesai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir pengajuan klaim.

Ìý

Cara Melacak Klaim Saldo JHT

Ìý

Selama masa tunggu pencairan saldo JHT, Anda dapat melacaknya dengan mudah. Ini dia langkah melacak klaim saldo JHT:

  • Buka situs

  • Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau NIK Anda

  • Selanjutnya, klik "Lacak Klaim Saya".


(cha/cha) Next Article JHT Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular