
Belum Terima BSU dari Jokowi? Segera Lakukan Langkah Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bantalan sosial yang diberikan pemerintah imbas dari kenaikan harga BBM. Kabar baiknya, BSU senilai Rp 600 ribu/orang mulai proses pencairan pada hari ini.
Adapun bantuan tersebut disalurkan pada minggu ini kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerima sebanyak 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi gaji dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bahkan, pemerintah juga telah meneken nota kesepahaman dengan Himbara.
Setelah dilakukan serah terima data, pemerintah akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat (9/9) kemarin mengaku pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun.
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama,"" ujar Anwar.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU atau tidak, bisa langsung mengecek aplikasi BJSTKU atau mengunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Mereka juga bisa mengecek langsung laman kemnaker.go.id.
- Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022
- Kunjungi laman kemnaker
- Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran, dan lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda.
- Kemudian login ke dalam akun Anda, dan lengkapi profil dan cek pemberitahuan
- Anda kemudian akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU atau tidak
Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU 2022 tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.
(haa/haa) Next Article Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Minggu Depan, Ini Kriterianya!