Sri Mulyani Tidak Jatahkan APBN 2023 untuk Badan Otorita IKN
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengalokasikan anggaran untuk Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di dalam APBN Tahun Anggaran 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan, belum adanya anggaran untuk Badan Otorita IKN di tahun depan, lantaran masih akan difokuskan untuk pembangunan IKN yang masih melekat di dalam anggaran otoritas terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian perhubungan.
"Kan mereka kemungkinan belum melakukan operasional pembangunan sendiri, pokoknya untuk pembangunan, pembangunan akan melekat ke PUPR, perhubungan, dan sebagainya," jelas Isa di Gedung DPR, Jumat (23/9/2022).
Seperti diketahui, dalam mendukung pembangunan infrastruktur IKN, Kementerian PUPR secara bertahap telah mengalokasikan anggaran pada 2022 hingga 2024 sebesar Rp 43,74 triliun.
Alokasi anggaran dari PUPR untuk pembangunan IKN secara rinci, pada 2022 sebesar Rp 4,07 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 20,48 triliun, dan tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 18,18 triliun.
Dari perhitungan Kementerian PUPR, estimasi kebutuhan tenaga kerja konstruksi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN Nusantara periode 2022-2024 dibutuhkan kurang lebih 260.000 orang tenaga kerja konstruksi, dengan rincian pada 2022 sebanyak 30.000 orang, tahun 2023 sebanyak 123.000 orang dan tahun 2024 sebanyak 107.000 orang.
"Untuk (anggaran) operasionalnya otorita (Badan Otorita IKN) belum ada, sebab mereka kan belum mengisi berapa yang diorganisasi mereka," jelas Isa.
Isa bilang, meskipun di tahun depan jikalau Badan Otorita membutuhkan anggaran untuk menjalankan operasional, pihaknya siap untuk menyiapkan.
"Kita bisa bikin, kan gampang bikin anggaran itu, operasional IKN gak terlalu besar. Yang besar (dibutuhkan banyak anggaran) kan untuk pembangunannya," kata Isa lagi.
Seperti diketahui, pada 10 Maret 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita IKN.
Saat ini Badan Otorita IKN juga masih mencari kalangan profesional untuk mengisi sejumlah posisi yang masih kosong di dalam organisasi di bawahnya.
Ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022. Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan atau perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas Sekretariat, 7 Deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Adapun merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, paling sedikit 2 Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
(haa/haa)