²©²ÊÍøÕ¾

Aturan Baru! Anggaran Pemerintah Bisa Dirancang Sampai 2027

Anisa Sopiah, ²©²ÊÍøÕ¾
07 March 2023 20:45
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hingga awal tahun 2023, progres pembangunan telah mencapai 12 persen. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Kabinet RI)
Foto: Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hingga awal tahun 2023, progres pembangunan telah mencapai 12 persen. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Kabinet RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Aturan ini, menggantikan aturan lama yang sudah digunakan selama 12 tahun ke belakang yang tertuang dalam PP Nomor 90 tahun 2010.

Melalui PP 6/2023 ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan aturan tersebut diperbarui karena adanyaÌýpembaharuan koordinasi dan kolaborasi antar K/LÌýserta adanya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang anggarannya masuk ke dalam anggaran pemerintah pusat.

"Ini PP 6/2023 menggantikan PP 90/2010 selama 12 tahun bertahan, kemudian selama perjalanannya kita merasakan banyak yang perlu disempurnakan dan diperbaiki kita lakukan penyempurnaan untuk membuat pembaruan koordinasi dan kolaborasi dengan K/L," jelasnya dalam media briefing, Selasa (7/3/2023).

´¡»å²¹±è³Ü²ÔÌýhal-hal yang diperbaharui dalam PP ini lanjut Isa diantaranya berupa masa waktu perencanaan penganggaran yang semula jangka pendek atau dalam setahun ke depan, menjadi lebih panjang bisa sampai tiga tahun ke depan. Hal tersebut dilakukan agar memastikan program yang dijalankan dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Jadi untuk 2025 sampai 2027 kita sudah perkuat perencanaan dan estimasi awal. Karena tahun berikutnya kita perbaiki," terangnya.

Selain itu, dalam PP ini juga terdapat aturan baru mengenai OIKN. RKA OIKN disusun yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja dimana penyusunan ini memperhatikan Rencana Induk IKN, pengelolaan rencana belanja yang berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan, dan mekanisme perubahan anggaran OIKN yang diakibatkan perubahan Rencana Induk Ibukota Nusantara, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.

"Bahwa beberapa ada kekhasan yang dimiliki UU IKN, ini yang kemudian ditampung pengaturannya (pada PP ini), paling tidak sebagai cantolan bahwa kemudian nanti ada PP sendiri untuk IKN. Ada PP pendanaan IKN Nomor 17 tahun 2022 untuk memastikan ini menjadi sesuatu yang integral perencanaan keuangan negara," jelas Isa.

PP 6/2023 diterbitkan pada pada 16 Februari 2023. Pemerintah berharap dengan diterbitkannya PP ini, maka penyusunan anggaran dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif.ÌýAdapun hal-hal penting yang tertuang dalam PP tersebut diantaranya adanya kepastian hukum terhadap perumusan dokumen penganggaran dan sinkronisasi atas proses perencanaan penganggaran tersebut sebagai wujud dalam dinamikaÌýpenganggaran melalui redesign sistem penganggaran.

Ìý

Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang penyeragaman pemahaman atas proses, perspektif, dan pola kerja antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan K/L, sehingga akan menghasilkan dokumen penganggaran yang memberikan jaminan efektif dan efisien, sesuai dengan koridor dan standar yang ditetapkan.

PP ini juga memberikan jaminan kesatuan pelaksanaan operasional mulai dari perencanaan, penganggaran, revisi, sampai dengan evaluasi dan pelaporan atau penilaian kinerja serta penguatan implementasi konsep asas nilai manfaat uang.


(mij/mij) Next Article Sri Mulyani Catat Sisa Anggaran Rp 1.200 T, Mau Belanja Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular