
Pengumuman! Beli LPG 3 Kg Terdaftar di MyPertamina Mulai 2023

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). Pembelian LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat tidak mampu atau miskin.
Kelak, nama pembeli LPG 3 Kg harus terdaftar di aplikasi digital milik PT Pertamina (Persero) yakni MyPertamina. Untuk mendorong pelaksanaan pembatasan pembelian LPG 3 kg sesuai yang berhak, pemerintah juga akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan MyPertamina.
"Tahun depan (pembatasan beli LPG 3 kg), sekarang sudah jalan tapi tahun depan akan full di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutukan Ariadji saat ditemui di Gedung DPR, Senin (12/12/2022).
Tutuka menyebutkan, bahwa pihak Pertamina juga sudah melakukan registrasi. "Kita kan sudah melaksanakan registrasi, Pertamina sudah melaksanakan registrasi, itu baru istilahnya pilot belum banyak, kita mau, menggunakan data bagaimana, pake data P3KE sekarang, dulu BKKBN terus dipakai sampai sekarang P3KE kita coba terapkan," ungkapnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan bahwa sejauh ini pembelian LPG 3 kg masih seperti biasa, belum ada pembatasan. Adapun uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina untuk LPG 3 kg masih berlanjut. "Kita menunggu dari regulator. Kami operator akan ada penugasan dari regulator," terang Irto ditemui di Gedung DPR, Senin (12/12/2022).
(pgr/pgr) Next Article Heboh LPG 3 Kg Direndam Air Jadi Awet? Ini Kata Pertamina..
