
Xi Jinping Balas Dendam, China Sanksi AS

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ -ÌýChina memberikan sanksi kepada Amerika Serikat (AS). Hukuman ini dikeluarkan sebagai pembalasan atas sanksi AS terhadap dua pejabat China terkait kasus hak asasi manusia (HAM) di Tibet awal Desember ini.
Sanksi dijatuhkan kepada dua warga Paman Sam. Yakni sejarawan Miles Yu dan Todd Stein, wakil direktur staf Komisi Eksekutif Kongres AS untuk China.
'Hukuman' ini mulai hari ini, Jumat (23/12/2022). Perintah sanksi telah ditandatangani oleh menteri luar negeri China Wang Yi dan diumumkan di akun media sosial kementerian luar negeri China.
"China akan membekukan semua aset Yu dan Stein di China dan melarang organisasi atau individu mana pun di China untuk terlibat dengan mereka," tulis media itu mengutip pengumuman sanksi.
"Baik Yu dan Stein, anggota keluarganya juga dilarang memasuki China," tambah Reuters lagi.
Sebelumnya, 9 Desember, Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi kepada Wu Yingjie, yang merupakan ketua Partai Komunis China di Tibet antara 2016 dan 2021. Sanski juga dijatuhkan kepada Zhang Hongbo, seorang pejabat keamanan publik senior di wilayah tersebut.
Pihak berwenang China telah dituduh melakukan kebijakan keras untuk memadamkan perbedaan etnis dan mengontrol kegiatan keagamaan di Tibet. Tuduhan ini kemudian ditepis oleh China.
Mengutuk sanksi AS terhadap kedua pejabat tersebut, kementerian luar negeri China kemudian mengatakan bahwa AS sangat mencampuri urusan dalam negeri China. "Ini secara terang-terangan melanggar norma dasar dalam hubungan internasional dan sangat merusak hubungan China-AS," tegas China.
(sef/sef) Next Article Ekspor RI ke AS & China Anjlok, Eropa Naik Tipis