
Pemerintah Dorong Peran Swasta dalam Proyek Infrastruktur

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Keuangan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia mendorong skema pembiayaan inovatif untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Salah satunya adalah menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Diketahui skema KPBU mengajak badan usaha untuk turut berpartisipasi dalam proyek infrastruktur di Indonesia. Peran swasta pun diperlukan sebagai solusi ketertinggalan penyediaan infrastruktur, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Terlebih dalam pembangunan proyek infrastruktur memakan waktu yang cukup panjang, meliputi penyusunan ide hingga persiapan penggarapan.
"PT PII memberikan Project Development Facility (Fasilitas Penyiapan Proyek/PDF) karena orang tidak bisa bilang mau bangun jalan tol, langsung KPBU, jadi. Tidak juga. Proyeknya seperti apa, dari teknikal, social, environmental, sampai ke financial," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam 13th Anniversary of PT PII, yang digelar beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani menyebut bahwa fasilitas tersebut (PDF) saat ini belum diberlakukan bagi pihak swasta yang bersedia mendukung proyek infrastruktur. Namun dia mengaku akan meninjau lebih lanjut mengenai PDF tersebut.
"Swasta bolehkah PDF? Mungkin nanti kita lihat. Kalau memang swasta boleh, itu solusi dua hal yang berbeda. Proyek itu di-propose oleh swasta yang mendevelop sendiri. Sehingga levelnya bisa dilihat," jelas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, PDF merupakan fasilitas yang disediakan Kementerian Keuangan untuk membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK. Khususnya dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close).
Di samping PDF, instrumen lain yang dapat mendorong pihak swasta terlibat dalam proyek infrastruktur adalah availability payment. Dalam hal ini pihak swasta sudah mendapat jaminan imbal hasil dari infrastruktur yang telah mereka bangun.
Dia mencontohkan availability payment akan diberikan ketika pihak swasta mengembangkan jalan tol dan trafik penggunanya tidak sesuai atau proyek kereta api yang jumlah penumpangnya tidak memenuhi ekspektasi.
"Jadi, kalau ada salah satu proyek, katakanlah Rp 1 triliun, si swasta yang mendanai sudah tahu return-nya berapa, katakanlah Rp 12 triliun. Jadi dia tahu bahwa akan ada kembali 1 triliun sampai 15-20 tahun. Kalau uangnya tidak kembali, itu harus ada yang menjamin, ini disebut available payment," papar Sri Mulyani.
(dpu/dpu) Next Article PII Ungkap Dukungannya Untuk Infrastruktur Berkelanjutan
