²©²ÊÍøÕ¾

Jokowi Ungkap Penyakit Kronis RI Sejak Tahun 1947, Apa Itu?

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
10 March 2023 13:31
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Gedung Tenis Tertutup Telaga Keramat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 21 Desember 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Gedung Tenis Tertutup Telaga Keramat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 21 Desember 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah SK perhutanan sosial dan SK tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Blora. Saat ini sudah ada 1.043 sertifikat tanah yang dibagikan.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan kalau masalah pertanahan sudah menjadi penyakit kronis Indonesia. Masalah ini sudah terjadi sejak 1947 atau 76 tahun lalu tapi tak juga selesai hingga saat ini.

"Saya senang sekali karena problem di semua provinsi, kabupaten, kota selalu yang saya dengar sengketa tanah, konflik tanah, konflik lahan termasuk di Kabupaten Blora. Tadi pak Menteri ATR/BPN sampaikan konflik lahan sudah terjadi sejak tahun 1947 coba, mau diterus-teruskan," ungkap Jokowi dalam pidatonya, Jumat (10/3/2023).

Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Gedung Tenis Tertutup Telaga Keramat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 21 Desember 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden)Foto: Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Gedung Tenis Tertutup Telaga Keramat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 21 Desember 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Gedung Tenis Tertutup Telaga Keramat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 21 Desember 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Oleh sebab itu Jokowi bercerita sempat memerintahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk memeriksa betul di lapangan baik di kelurahan Ngelo, Cepu, hingga Karangboyo permasalahan lahan yang terjadi. Hingga akhirnya bisa diselesaikan.

"Hari ini bisa diselesaikan meskipun dari 1.161 sertifikat yang harus diserahkan sudah jadi 1.043. Ada sisa sedikit tapi sudah diserahkan kepada bapak-ibu sekalian," jelasnya.

Dia pun berjanji untuk sertifikat yang belum diterbitkan sebanyak 118 itu akan dirampungkan dalam waktu dekat. Sertifikat itu merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dimana menurut Mantan Walikota Solo ini bisa diperpanjang hingga 80 tahun.

"HGB di atas HPL itu berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun. Masih kurang gak?" katanya.

Jokowi pun berpesan agar tanahnya dikelola secara produktif dan tidak ditelantarkan. Dia menegaskan akan mencabut hak pengelolaannya jika hanya dibiarkan. Dia juga berpesan supaya lahan terus digunakan hal yang produktif. Terlebih jika bisa ditanami komoditas jangka panjang.

"Kalau semuanya bisa nanam jangka panjang bagus tapi hariannya harus kuat, makanya saya sarankan kalau saya sarankan KUR tani, ada banyak. Hanya gini, hanya panjenengan itu mesti ditanya agunannya apa, panjenengan tunjukan ini berlaku ndak? dicoba karena kalau pinjamnya jangan di rentenir di BRI 6% bunganya," sebut Jokowi.


(emy/wur) Next Article Tips Jokowi Bagi yang Mau Agunkan Sertifikat Tanah ke Bank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular