²©²ÊÍøÕ¾

Proyek Investor di IKN Sepi, Ternyata Ini Biang Keroknya

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
02 May 2023 15:37
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan pembangunan Jalan Lingkar Sepaku untuk mendukung konektivitas menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. (Dok. Kementerian PUPR)
Foto: Kementerian PUPR Selesaikan 3 Segmen Jalan Lingkar Sepaku di IKN Nusantara (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono blak-blakan, saat ini belum ada realisasi investasi dari pihak swasta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dia pun mempertanyakan mekanisme pembelian tanah untuk investasi di IKN.

"Belum (ada realisasi), sekarang yang dikerjakan yang APBN semua walaupun RDTR sudah kita siapkan. Tapi gimana misalnya kalo ada yang bangun Rumah Sakit lima hektare, nah belinya gimana?," kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/5/2023).

Dia menegaskan pembelian tanah di IKN itu adalah kewenangan dari Otorita IKN. Sehingga nanti akan ada Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) yang untuk melakukan percepatan penyelesaian pembelian tanah, karena langsung berhubungan dengan investor.

"Nanti kan ada badan usaha milik Otorita (BUMO) itu juga akan selesaikan, berhubungan dengan investor agar lebih cepat. Nah sekarang mereka sedang siapkan SOP-nya," kata Basuki.

Perlu diketahui juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menjelaskan, tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis. Yakni barang milik negara dan aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.

Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Sementara itu aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. HAT tersebut dapat dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.

Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan, Otorita IKN diberikan hak, mulai dari pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan, sudah banyak investor yang membuat surat minat atau letter of intent ikut proyek pembangunan IKN, namun belum ada realisasi langsung di lapangan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menugaskan Basuki untuk menyiapkan peta khusus RDTR di IKN yang meliputi zona-zona lahan yang akan digunakan di IKN. Seperti zona untuk digunakan dan dibangun pemerintah, serta lahan yang potensial digarap oleh para investor.


(dce) Next Article Usai Rumah Menteri, Apartemen ASN di IKN Segera Dibangun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular