Kisruh Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar, KPPU Turun Tangan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kisruh pembayaran utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar, antara Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai turun tangan.
Komisioner KPPU, Chandra Setiawan menyampaikan, sesuai hasil rapat komisi pada tanggal 4 Mei 2023 lalu telah memutuskan agar KPPU memanggil Aprindo dan Kemendag untuk duduk bersama membicarakan kronologi yang sebenarnya dari kasus pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut.
"KPPU memanggil Aprindo dan Kemendag untuk dengar secara bersama apa real problemnya. Karena seperti yang diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 5/1999 pasal 3, KPPU punya kewajiban mewujudkan situasi yang kondusif bagi pelaku usaha baik usaha kecil, menengah, besar melalui persaingan sehat," kata Chandra dalam konferensi pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng, Rabu (10/5/2023).
Adapun pertemuan tersebut, kata dia, sekaligus mencegah praktek monopoli bilamana Aprindo tetap melakukan pemboikotan minyak goreng di ritel-ritel modern miliknya.
"Kalau dia melakukan boikot tidak mau jual dan sebagainya itu kan potensi melakukan pelanggaran terhdap undang-undang nomor 5 tahun 1999. Oleh karena itu kita ingin mendapatkan real problemnya, sehingga situasi yang kondusif bagi pelaku usaha itu bisa terjamin, bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.
Chandra mengakui bahwa pembayaran rafaksi minyak goreng merupakan persoalan yang sudah cukup lama. Di mana pada saat itu Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat masih Muhammad Luthfi.
![]() Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Damiana Cut E) |
"Pada bulan Januari 2022 itu terjadi berbagai macam pengeluaran peraturan-peraturan oleh Kementerian Perdagangan, yang meminta pelaku usaha antara lain Permendag Nomor 3 Tahun 2022, pada tanggal 19 Januari. Peraturan itu kan menghendaki adanya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan satu harga," terangnya.
"Jadi akhirnya Aprindo itu melalui anggota-anggotanya menginstruksikan agar sesuai Permendag itu menjual dengan harga Rp 14.000 per liter, berapapun harga yang mereka beli," lanjut dia.
Di mana selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dan harga eceran tertinggi (HET) dalam Permendag nomor 3/2022 dicantumkan bahwa pembayaran selisih harga akan dilakukan oleh pemerintah melalui BPDPKS kepada pelaku usaha. Sementara HAK ditetapkan sebesar Rp 17.260 per liter, kemudian HET Rp 14.000 per liter.
"Selisihnya itu yang dibayarkan pemerintah, tetapi ini harus melalui proses verifikasi yang panjang dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan itu mengalami keterlambatan untuk menunjuk verifikatornya, sehingga keterlambatan itu mengakibatkan verifikasinya berjalan cukup panjang melampaui waktu yang seharusnya. Sedangkan ada peraturan Permendag yang sudah dinyatakan tidak berlaku," jelas Chandra.
KPPU melihat, lanjut dia, memang permasalahannya adalah karena adanya ketidakpastian hukum dan juga kemudian Kementerian Perdagangan yang mengalami keterlambatan sehingga ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, harus diselesaikan oleh pemerintah agar kerugian dari pelaku usaha tidak semakin besar dan akhirnya akan merugikan konsumen.
"Tren deviasi antara minyak goreng dan CPO sudah semakin melebar lagi, kalau melebar berarti kan kecenderungannya CPO-nya turun, harga minyak gorengnya tidak turun. Artinya, mulai ada tanda-tanda seperti itu tahun 2023 dibandingkan dengan tahun lalu ya," ujarnya.
"Sehingga ini pasti akan tidak kondusif bagi pelaku usaha jika tidak diselesaikan dengan segera, dan sekaligus akan merugikan konsumen," pungkas dia.
(wur) Next Article Supermarket Ancam Tak Jual Minyak Goreng, Kemendag Bilang Ini
