
Aturan Sri Mulyani: Bawa Kabur Dolar ke LN, Ekspor Disetop!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ditegaskan, pengusaha yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi pengangguhan ekspor.
Demikianlah yang dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (27/7/2023) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2023 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.
Mekanisme pengawasan, sesuai yang tertulis pada pasal 5, di mana Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan akan bertindak menyerahkan data eksportir yang tidak melakukan kewajiban, yaitu penempatan DHE di dalam negeri kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selanjutnya DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
Hal ini akan dijalankan melalui sistem informasi yang terintegrasi, namun apabila ada gangguan maka bisa beralih ke media lain secara elektronik.
Pencabutan penangguhan, dituliskan pasal 9 apabila sudah memenuhi kewajiban yang seharusnya. DJBC akan menyampaikan kepada BI dan PJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(mij/mij) Next Article Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545