²©²ÊÍøÕ¾

Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
28 July 2023 11:06
(dari kiri ke kanan) Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menko Perekonomian Arilangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana Lantai 3, Jl Lapangan Banteng Timur Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾, Muhammad Sabki)
Foto: (dari kiri ke kanan) Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menko Perekonomian Arilangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana Lantai 3, Jl Lapangan Banteng Timur Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾, Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah menetapkan empat sektor yang masuk dalam aturan devisa hasil ekspor (DHE) terbaru. Ada perluasan pada jenis barang sehingga berubah dari 1.285 menjadi 1.545 pos tarif.

"Total pos tarif yang tadinya sudah diatur di 2020 melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023)

Sri Mulyani juga baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE.

Mekanisme pengawasan, sesuai yang tertulis pada pasal 5, di mana Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan akan bertindak menyerahkan data eksportir yang tidak melakukan kewajiban, yaitu penempatan DHE di dalam negeri kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selanjutnya DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

"Apabila informasi juga berasal dari OJK mengenai kewajiban pembuatan dan pemindahan escrow account maka DJBC juga bisa menindaklanjuti informasi mengenai pelanggaran tersebut dengan memberi sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor," paparnya.

Hal ini akan dijalankan melalui sistem informasi yang terintegrasi, namun apabila ada gangguan maka bisa beralih ke media lain secara elektronik.

Pencabutan penangguhan, dituliskan pasal 9 apabila sudah memenuhi kewajiban yang seharusnya. DJBC akan menyampaikan kepada BI dan PJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Ini yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," imbuhnya.


(mij/mij) Next Article Berlaku Hari Ini! Eksportir Taruh Dolar AS di RI Dijamin Cuan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular