²©²ÊÍøÕ¾

Data Pembeli Tak Cocok, Masih Bisa Beli LPG 3 Kg?

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
28 December 2023 20:30
Pangkalan LPG di Tangerang Selatan.
Foto: (²©²ÊÍøÕ¾/Firda Dwi Muliawati

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, menjelaskan perihal pencocokan data masyarakat yang berhak membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, LPG 3 kg hanya berlaku bagi masyarakat yang berhak menerima, antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, jika ada pembeli LPG 3 kg yang belum sesuai dengan data pemerintah, maka pendaftaran bisa tetap dilakukan, namun harus dilengkapi dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK).

"Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli 3 kg, akan dicocokkan dengan data yang ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," ungkap Irto kepada ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Kamis (28/12/2023).

Irto mengatakan, bagi konsumen rumah tangga, data yang dipakai pemerintah yakni data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai yaitu data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Adapun untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan begitu, nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang.

Irto juga menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang dan mendaftar ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan KK. Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan resmi tersebut.

"Jadi untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," jelasnya.

Lalu bagaimana cara mendaftarnya?

Melansir laman MyPertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi," tulis laman mypertamina, dikutip Rabu (20/12/2023).

Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.

"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK," tulis laman itu.

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.

"Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP."


(wia) Next Article Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Begini Penjelasan Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular