²©²ÊÍøÕ¾

Pengumuman Bund! Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
28 May 2024 15:57
Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, menyebut mulai 1 Juni 2024 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilo gram (kg) wajib menggunakan KTP.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjelaskan, aturan ini dipersyaratkan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Oleh karena itu, konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, sehingga terdata.

"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP, sehingga untuk menuju ke sana seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," papar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).

Dia menyebut, dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% atau sebanyak 247.805 pangkalan.

"Update data ini per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian pencatatan transkasinya. Dan untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola," tuturnya.

"Dan secara juta tabung itu sampai 30 April, 98% transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ujarnya.

Dia menjabarkan, dampak dari pencatatan ini, sudah terdata dan terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar subdi tepat LPG, di mana 86% pendaftarannya mayoritas rumah tangga sebanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro hingga terkecil itu ada di petani sasaran 12,8 ribu NIK.

"Sementara pertumbuhan jumlah pendaftar ini menunjukkan progres signifikan di sektor pengecer karena secara peraturan yang dikeluarkan oleh surat Dirjen Migas, pengecer tersebut masih diakomodir sebesar 12%," tuturnya.

"Kalau kita lihat pertumbuhan pencatatan 2022 2023 2024 untuk petani sasaran itu stagnan, tapi ada peningkatan di sektor pengecer. Untuk pembelian di sektor pengecer saat ini sudah bisa kami monitor dan juga sudah dapat kita lihat siapa aja dan NIK mana aja yang berperan sebagai pengecer," katanya.


(wia) Next Article Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Begini Penjelasan Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular