²©²ÊÍøÕ¾

Menaker Ida Keluarkan Aturan THR 2024, Perintahkan 4 Hal Ini

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
18 March 2024 16:47
Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 & Tidak Boleh Dicicil
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾ TV

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.

Tak hanya itu, Menaker Ida pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 15 Maret 2024.

"Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia dan juga agar disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota di wilayah masing-masing. Oleh karena substansi dalam Surat Edaran ini terkait ketenagakerjaan maka tentu saja Surat Edaran ini menjadi acuan bagi para Kepala Dinas di bidang ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur serta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal. Yang pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Ida.

Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate," lanjutnya.

"Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id," ujarny.

Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/ wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

"Dengan dikeluarkannnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali," pungkasnya.


(dce/dce) Next Article Pengumuman Menaker! THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular