
Pengusaha Minta Cicil Bayar THR Tak Kena Sanksi, Kemnaker Warning

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Namun, kalangan pelaku usaha memberikan sinyal tidak semua dunia usaha mampu menunaikan perintah tersebut.
Menurut Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, hal itu karena tidak semua perusahaan dalam kondisi yang baik. Merespons hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memperingatkan pengusaha.
"Ini kewajiban perusahaan. Memang kita sudah forecast di awal tahun ada pos yang dikeluarkan, salah satunya THR, jadi kita sadari (kewajiban). Cuma untuk perusahaan yang dalam kondisi nggak baik, pemerintah jangan kasih sanksi, pastinya pengusaha mengerti ini ada kewajiban," katanya dalam program Closing Bell ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Rabu (20/03/2024)
Perusahaan menengah ke atas pasti akan berusaha untuk tidak melakukan cicilan atau menunda pembayaran THR. Namun khusus usaha kecil dan menengah dikhawatirkan tidak mampu menunaikan kewajiban tersebut.
"Tapi saya selaku Ketua Kadin DKI Jakarta sangat khawatir, karena tahu persis bahwa usaha mikro kecil dari kemarin sudah teriak bahwa kondisi daya beli masyarakat yang turun, sehingga mereka nggak dalam kondisi baik aja. Saya khawatirkan mereka nggak punya kesepakatan bipartit, sehingga saya antisipasi pemerintah. Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) jangan memberi sanksi ke mereka yang dalam kondisi tidak baik dari sisi cash flow," sebut Diana.
![]() Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari dalam program Closing Bell Selasa (19/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾) |
Kemnaker Warning Keras
Sementara itu Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menegaskan, jika perusahaan menegah ke bawah memang tidak mampu dan bisa membuktikan ketidakmampuan itu tentu tidak dikenai sanksi. Namun perlu dibicarakan dengan pekerja sehingga pekerja tahu kondisi tempatnya bekerja dalam kondisi tidak baik.
"Cuma tantangan gimana memisahkan perusahaan yang nggak punya goodwill untuk bayar. Kalau posko dimanfaatkan untuk perusahaan yang memang nggak mampu dengan bawa bukti, konsultasi baik dengan kami, kami yakin sanksi nggak diberikan. Sanksi itu jika perusahaan tidak punya goodwill, mampu tapi nggak mau," kata Diana.
Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajibannya itu, akan ada sanksi yang menanti, diantaranya dalam sanksi administratif yang berada di Kemnaker. Diantaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.
"Perusahaan tidak comply dengan aturan ini dan tidak bisa membuktikan tidak mampu, ini jadi negative list bagi kami di bidang yang Kemnaker incharge dalam bidang tersebut," sebut Dita.
(dce) Next Article Menaker Ida Keluarkan Aturan THR 2024, Perintahkan 4 Hal Ini
