
Modus Klasik Pengusaha Tak Bayar THR Terungkap, Kasih Paket Sembako

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Serikat buruh mendesak pengusaha mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas perusahaan yang 'nakal' dan tidak membayarkan THR
"Kami meminta kepada Menteri Tenaga Kerja untuk tidak hanya membentuk posko THR dan mencatat, tetapi juga turun langsung menindak perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Kemnaker, Kamis (20/3/2025).
Said juga mengungkapkan banyaknya perusahaan yang mengakali pembayaran THR dengan berbagai cara.
"Ada 4 modus tidak bayar THR, yaitu, karyawan kontrak sebelum Ramadan dipecat, nggak bayar THR. Yang kedua, menjelang H-7, diberhentikan kontraknya, outsourcing diberhentikan kontraknya, nanti abis Lebaran dipanggil lagi. Yang ketiga, perusahaan ditutup dan pailit, kabur perusahaannya, gerbang ditutup, tidak bayar THR, keempat adalah pengusaha biasanya hanya memberi THR sekadarnya. Contoh, memberi paket sembako seharga Rp100.000, memberikan biskuit kaleng, parsel, bingkisan, atau bantuan sosial lah," ungkapnya.
"Banyak perusahaan yang THR-nya tidak jelas seperti Danbi International. Nggak jelas itu THR-nya. Sritex juga nggak jelas THR-nya. Nggak usah jauh-jauh, PT Aditex, di Tangerang, kan dekat sini dari Kemenaker. Itu juga pailit, nggak dibayar THR-nya. Menteri jangan memberikan janji manis, yang sebenarnya nggak mampu. Pemerintah harus sungguh-sungguh," tukas Saiq Iqbal.
(dce) Next Article Pengumuman THR Pegawai Swasta Batal Hari Ini, Ada Masalah Apa?
