²©²ÊÍøÕ¾

Menaker Soal THR Ojol: Itu Adalah Niat Baik Kami!

Emir, ²©²ÊÍøÕ¾
25 March 2024 21:35
Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluruskan mengenai kabar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudi ojek online. Menurutnya Ida, hal itu hanya sebatas imbauan.

"Sebenarnya yang disampaikan Bu Dirjen itu adalah niat baik kami untuk dorong platform untuk memberikan THR," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/3/2024).

Ia mengatakan imbauan itu tidak masuk dalam ruang lingkup surat edaran THR yang sudah dirilis kementerian ketenagakerjaan. Sehingga ia menegaskan hal itu sebatas niatan baik dari Kementerian untuk mendorong aplikator ojek atau driver online memberikan perhatian kepada mitra.

"Karena ini kan hubungannya kemitraan maka tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih ke niat baik kami, ternyata perusahaan kan memberikan bentuknya insentif atau yang lain sebagainya yang bentuknya perhatian-perhatian ke teman teman ojol," kata Ida.

Ida menyadari hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan tenaga kerja melainkan kemitraan. Sehingga ia berharap aplikator juga memberikan perhatian kepada nasib para pengemudi ojol.

"Semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian," jelasnya.

Selain itu Ida mengatakan hal ini nanti akan dibahas melalui rapat kerja bersama Komisi 9, Besok (26/3/2024). "Kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi 9," terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada driver ojol.

Menurut Putri, meski driver ojol bekerja sebagai mitra, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, driver ojol juga berhak mendapat THR dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kemnaker pada Senin (18/3) kemarin.

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.

"Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya," katanya.

"Kita berharap dengan solidaritas ini mereka punya tambahan uang untuk beli bensin ketika mudik ke kampungnya," kata Dita.

Dita juga menegaskan bagi perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada para pengemudi, tidak dikenakan sanksi. "Sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas," katanya.


(hoi/hoi) Next Article Menaker Warning Perusahaan: THR Tidak Boleh Dicicil!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular