²©²ÊÍøÕ¾

Mahasiswa Protes UKT Mahal, Kemendikbud Tawarkan Solusi Ini!

M Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
21 May 2024 19:40
Ilustrasi Investasi (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Investasi (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menegaskan mahasiswa yang merasa biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlalu mahal bisa bernegosiasi dengan pihak universitas. Kemendikbud menekankan ruang negosiasi untuk mendapatkan kelompok UKT yang lebih murah selalu terbuka.

"Kami terus meminta para rektor, apabila ada yang keberatan tolong diberikan ruang untuk konsultasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Abdul Haris dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, (21/5/2024).

Haris mengatakan dari pengamatannya di kampus-kampus negeri, ruang negosiasi untuk memperoleh UKT yang lebih murah itu selalu terbuka. Menurut dia, orang tua mahasiswa bisa berkonsultasi dengan pihak kampus untuk meminta peninjauan ulang terkait kelas tarif UKT yang dibebankan kepada mereka.

"Di universitas ruangnya sangat terbuka lebar dan orang tua masih bisa melakukan upaya konsultasi dan peninjauan kembali," kata dia.

Haris menuturkan untuk bisa melakukan peninjauan kembali, orang tua dan mahasiswa harus menyiapkan dokumen dan memenuhi sejumlah persyaratan. Menurut dia, penentuan tarif UKT amat bergantung oleh kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.

"Data tersebut dibutuhkan sebagai bentuk klarifikasi dan justifikasi untuk memberikan keringanan," kata dia.

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan aturan baru mengenai UKT yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan itu, Mendikbud Nadiem Makarim mewajibkan setiap universitas membuka dua kelas UKT, yaitu kelompok I dengan tarif Rp 500.000 dan kelompok II dengan tarif Rp 1.000.000.

Pemimpin perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud wajib memasukan 2 kelompok tarif ini dalam sistem pembayaran di kampusnya. Namun untuk kelompok tarif lainnya, pemimpin PTN diperbolehkan mengambil keputusan sendiri dengan nilai paling tinggi sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan di setiap program studi.

Belakangan, aturan ini ditengarai menyebabkan biaya UKT di sejumlah kampus negeri di Indonesia meningkat tajam. Kenaikan tarif ini banyak diprotes oleh para mahasiswa. Akibatnya banyaknya protes itu, Komisi X memanggil Nadiem dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi.

Di depan DPR, Nadiem menyebutkan bahwa penerapan tarif baru UKT justru menerapkan prinsip keadilan. Dia mengatakan mahasiswa yang ekonominya mampu harus membayar lebih ketimbang mahasiswa yang tidak mampu.

"Prinsip dasar UKT, ini yang harus semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti. Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dan karena itu UKT itu selalu berjenjang," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan maksud UKT berjenjang adalah biaya semester dibagi berdasarkan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia menjelaskan mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya harus membayar lebih banyak. Sementara, mahasiswa tak mampu membayar lebih sedikit.

"Ini memang asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita," kata dia.


(rsa/mij) Next Article Jokowi Titip Ini ke Anies-Prabowo-Ganjar Bila Menang, Apa Itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular