
Kabar Terbaru Cukai Plastik-Minuman Berpemanis, Berlaku 2024?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan masih melakukan pembahasan mengenai penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dia mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, serta kementerian dan lembaga lain.
"Kami dengan BKF masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk kebijakan ini," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin, (27/5/2024).
Askolani juga mengatakan sejauh ini pemerintah tetap menargetkan penerapan cukai plastik dan MBDK dilakukan pada 2024. Namun, pelaksanaan kebijakan ini akan memperhatikan berbagai aspek.
"Tentunya nanti lintas K/L yang akan mengarahkan bagaimana implementasinya di 2024 ini, sesuai dengan kondisi aktual yang kita hadapi dari berbagai aspek," kata dia.
Sebelumnya, ide mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan plastik sebenarnya telah muncul dari beberapa tahun lalu. Kedua komoditas ini dianggap layak dikenakan cukai karena dampaknya untuk kesehatan dan lingkungan.
Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai minuman manis bisa mencapai Rp 6,25 triliun.
Target penerimaan dari dua barang kena cukai ini juga sempat masuk dalam Peraturan Presiden. Namun pelaksanaan aturan ini tak kunjung terlaksana.
(rsa/mij) Next Article Siap-Siap Harga Naik, Minuman Manis Kena Cukai di 2025