²©²ÊÍøÕ¾

Menperin & Pengusaha Tekstil Teriak, Sri Mulyani-Zulhas Beri Janji Ini

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
26 June 2024 12:56
Foto Kolase Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman dan ²©²ÊÍøÕ¾ indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Foto Kolase Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman dan ²©²ÊÍøÕ¾ indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memberikan sinyal bakal memperketat impor tekstil. Hal itu sebagai respons maraknya tutup pabrik tekstil yang menimbulkan badai PHK besar-besaran.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini disebut-sebut jadi biang kerok banyaknya pabrik tekstil di Indonesia yang tutup hingga gelombang PHK di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Bukan hanya itu, aturan tersebut juga dikritik keras oleh para pelaku usaha tekstil di Indonesia bahkan Kementerian Perindustrian.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pemerintah telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti masalah tersebut, langsung dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (25/6/2024). Selain Zulhas, hadir juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Barusan rapat itu mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ada berapa yang terancam PHK massal," ungkap Zulhas.

Pada kesempatan itu, Zulhas menyebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama. Langkah tersebut diharapkan bisa menahan pabrik tekstil tutup hingga membendung gelombang PHK yang terjadi di industri tekstil.

Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)Foto: Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

"Tadi disepakati karena tadi usulan Menperin untuk kembalikan Permendag 8, dan ini kan sudah dalam kurun 1-2 bulan sudah 3 kali perubahan dari Permendag 25 ke 36 kemudian proses lagi diubah jadi Permendag 7 diubah lagi Permendag 8. Tadi rapat Pak Menperin karena ada masalah seperti ini dikembalikan lagi ke Permendag 8 lagi," ucapnya.

Untuk melindungi produk tekstil lokal, disepakati adanya instrumen tambahan berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bukan hanya tekstil, pengenaan bea masuk keduanya akan berlaku pada produk impor lainnya seperti keramik, alas kaki, hingga elektronik.

"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan TPT dan pakaian jadi, dan elektronik, alas kaki, keramik dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian. Sore ini (kemarin) saya akan rapat lagi, mudah mudahan besok sudah selesai kemudian lusa 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan bea anti-dumping bisa selesai," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pengenaan BMAD dan BMTP siap dilakukan, tinggal menunggu aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Jadi Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin) dan Mendag. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," timpalnya.


(wur/wur) Next Article Kiamat Pabrik Tekstil di RI Makin Dekat, Jumlah PHK Naik Nyaris 67%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular