²©²ÊÍøÕ¾

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan

M Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
27 June 2024 16:00
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 tersangka kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di 4 pelabuhan. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

"KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, (27/6/2024).

Tessa menjabarkan dugaan korupsi yang tengah disidik di antaranya, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017; lalu di Pelabuhan Samarinda tahun 2015 dan 2016.

Selain itu, paket pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Benoa tahun 2014, 2015, dan 2016; serta di Pelabuhan Pulang Pisau tahun 2013 dan 2016.

Tessa mengatakan 9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 swasta. Dia belum mau menyebutkan nama para tersangka tersebut.

"Kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," katanya.

Dia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. "Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat," kata dia.


(rsa/mij) Next Article Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular