²©²ÊÍøÕ¾

Catat! BPH Migas Siapkan Aturan Batas Maksimum Pembelian Solar Subsidi

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
11 February 2025 09:15
Kepala BPH Migas Erika Retnowati. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Kepala BPH Migas Erika Retnowati. (Tangkapan Layar Youtube Komisi XII DPR)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan rencana untuk memperketat batas maksimum pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi per kendaraan per hari. Langkah itu bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi penyelewengan.



Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan BPH Migas bakal merevisi aturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM. Terutama yang saat ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agak lebih tepat sasaran," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/2/2025).

Adapun, di aturan sebelumnya, BPH Migas telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Misalnya, untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan kendaraan roda lebih dari enam paling banyak 200 liter/ hari/ kendaraan.

"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," ujar Erika.


(miq/miq) Next Article Duh, Banyak Truk Angkutan Batu Bara Masih Gunakan Solar Subsidi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular