²©²ÊÍøÕ¾

Pajak THR PNS Dibayar Negara Namun Swasta Tidak, Adilkah?

Herdaru Purnomo, ²©²ÊÍøÕ¾
26 May 2018 10:14
Herdaru Purnomo
Herdaru Purnomo
Fans Manchester United kelahiran 1987 yang mengawali karir sebagai Jurnalis pada tahun 2008 di desk Perbankan dan Ekonomi Makro, Harian Indonesia Business Today. Kemudian melanjutkannya karirnya di media online sebagai reporter dan kemudian sebagai redaktu.. Selengkapnya
Foto: Edward Ricardo

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾Indonesia.com

Menjelang tahun politik, pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri, sebesar satu kali gaji penuh. Tak hanya Pegawai aktif, tunjangan ini juga diberikan kepada pensiunan PNS, TNI dan Polri dan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji Juni.

Menyusul kemudian gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juli untuk membantu memenuhi kebutuhan anggaran PNS di tahun ajaran baru anak sekolah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, THR yang akan diterima PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan dan tunjangan kinerja. PP ini juga menegaskan, tunjangan tersebut tidak dikenakan potongan pajak penghasilan atau iuran apapun, karena ditanggung pemerintah.

Sebagai ilustrasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2015 tentang Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS golongan IVA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan masa kerja 2 tahun mendapatkan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp2,53 juta. PNS tersebut juga berhak atas tunjangan umum golongan IV sebesar Rp190.000 per bulan, mengacu pada Peraturan Presiden No. 12/2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil.

Untuk PNS yang sudah beristri/bersuami dan beranak, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan keluarga, yang terdiri atas tunjangan istri/suami sebesar 10% dan tunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak. Jika pegawai DJP golongan IVA tersebut telah beristri dengan dua anak, maka tunjangan keluarga yang berhak diterimanya setiap bulan sebesar Rp 354.000.

Itu belum termasuk tunjangan jabatan-yang jika merujuk pada lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015-tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117,37 juta untuk pejabat Eselon I dan yang paling rendah sebesar Rp 5.36 juta untuk petugas pelaksana.

Adapun jika mengacu pada revisi Perpres 37 Tahun 2015, yaitu Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pembayaran tunjangan kinerja dapat diberikan maksimal 10% lebih rendah sampai dengan maksimal 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres 37 Tahun 2015. Namun, dengan memperhatikan pencapaian kinerja dan karakteristik organisasi, kinerja pegawai, serta kondisi keuangan Negara.

Dengan asumsi PNS golongan IVA DJP tersebut merupakan petugas pelaksana, maka yang bersangkutan berhak akan tunjangan kinerja minimal sebesar Rp 5,35 juta. Dengan demikian, THR yang akan diterimanya sekitar Rp 8,43 juta.
Bebas Pajak

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh merupakan kabar gembira bagi PNS. Terlebih, penghasilan ganda yang akan diterimanya dalam dua bulan berturut-turut bebas pajak. Tidak seperti buruh dan pegawai swasta pada umumnya, dimana THR dan penghasilan bulanannya sudah pasti dipotong PPh 21 secara progresif.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, PPh 21 dikenakan secara progresif dengan skema tarif berjenjang menyesuaikan dengan nilai penghasilan neto kena pajak (PKP). PKP dihitung cara mengurangi penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun batas terkecil PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Besaran PTKP bisa lebih besar jika Wajib Pajak memiliki tanggungan istri dan anak.


Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta5%
50 juta sampai dengan 250 juta15%
250 juta sampai dengan 500 juta25%
Diatas 500 juta30%


Kembali pada contoh kasus PNS golongan IVA DJP di atas, karena yang bersangkutan telah menikah dan beranak dua, maka PTKP-nya sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 sebesar Rp 67,5 juta per tahun atau Rp5,625 juta per bulan.

Dengan besar THR sebesar Rp 8,43 juta, dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 5,625 juta, maka besar PKP-nya adalah sebesar Rp 2,8 juta. Karena PKP kurang dari Rp 50 juta, maka tarif PPh-nya 5%. Dengan demikian, beban pajak THR-nya yang ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp140.250.

Bagaimana perlakuan pajak bagi pegawai non-PNS, tinggal dibalik saja-pajak dibayarkan sendiri atau tidak ditanggung Negara.

"Asas keadilan mengatakan bahwa pajak itu harus adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan juga sesuai dengan manfaat yang diterimanya dari Negara".

Pertanyaannya kemudian, apakah kebijakan THR bagi PNS sesuai dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak?

Badan Kepagawaian Negara (BKN) mencatat jumlah ASN pada akhir tahun 2016 mencapai 4,43 juta orang, dimana hampir 80% berdinas di daerah. Dalam kurun waktu 2016- 2020, diestimasi sebanyak 752,27 ribu ASN akan memasuki masa pensiun. Itu belum memperhitungkan jumlah pensiunan ASN yang sampai saat ini masih disusui anggaran Negara.

Pajak THR PNS Dibayar Negara Namun Swasta Tidak, Adilkah?Foto: Data BPS



(dru)

Tags


Related Opinion
Recommendation