Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾Indonesia.com
Wacana pengenaan pajak atas transaksi valuta asing kembali mengemuka menyusul anjloknya hampir seluruh mata uang di dunia terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), tak terkecuali dengan Rupiah. Isu pengenaan pajak atas lalu lintas modal itu berhembus di tengah derasnya arus keluar modal (capital outflow) dari pasar domestik.
Sejak awal tahun 2018, permintaan dollar AS di pasar keuangan domestik meningkat tajam dan memicu pelemahan nilai tukar rupiah. Bahkan, Reuters mencatat mata uang Garuda sempat anjlok ke kisaran Rp14.640 per dollar AS pada 8 Agustus 2018, terendah kedua sepanjang sejarah Indonesia setelah pada tahun 2015 menyentuh level Rp14.698 dan menembus Rp16.600 pada tahun 1998.
Ekspektasi terhadap normalisasi suku bunga acuan Bank Sentral AS (The Fed) seiring dengan pemulihan ekonomi Paman Sam-menjadi pemicunya. Kalangan pelaku pasar memprediksi The Fed akan melanjutkan kenaikan bunga acuan dua kali lagi pada paruh kedua tahun ini, setelah sempat menaikkannya pada bulan Maret dan Juni menjadi kisaran 1,75% hingga 2,00%.
Semua berawal dari krisis keuangan yang memaksa sejumlah bank senteral sejumlah negara maju, seperti AS, Jepang dan Eropa memangkas suku bunga acuan hingga mendekati 0% atau bahkan negative. Kebijakan pelonggaran moneter tersebut menyebabkan pergeseran permodalan global, yang sebagian besar masuk ke negara-negara berkembang-tak terkecuali Indonesia. Sayangnya, windfall tersebut berupa aliran modal panas (hot money), yang di saat masuk mendongkrak nilai tukar mata uang domestik dan sebaliknya jika terjadi pembalikan arus modal (sudden reversal).
Kondisi yang dikhawatirkan itu mulai tampak akhir-akhir ini. Perlahan tapi pasti, membaiknya perekonomian AS direspon The Fed dengan sedikit demi sedikit menaikkan suku buga acuan. Hal itu diikuti tren kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS yang mendorong aliran modal keluar secara masif dari negara berkembang, termasuk dari Indonesia.
Berkah hot money-yang selama ini "meninabobokan" negara-negara berkembang-pun berubah menjadi musibah. Tepatnya ketika dana-dana asing berpindah ke negara-negara yang menawarkan imbal hasil dan risiko investasi yang lebih baik (flight to quality). Alhasil, pasar keuangan yang tadinya kebanjiran dollar tiba-tiba mengalami kekeringan likuiditas. Perekonomian negara-negara berkembang pun goyah, ibarat tubuh kehilangan banyak darah.
Tobin TaxFenomena ini telah lama menjadi perhatian banyak kalangan, yang kemudian melahirkan sejumlah gagasan untuk meredam efek domino dari krisis keuangan global. Salah satunya dari sisi kebijakan fiscal, berupa rekomendasi pemberlakuan pajak atas modal asing, terutama untuk transaksi portfolio jangka pendek. Tujuannya adalah untuk mengendalikan lalu lintas dana asing di pasar keuangan, di pasar modal maupun obligasi. Pertanyaannya, apakah pajak merupakan solusi yang ampuh?
Teori yang mendasarinya adalah Tobin Tax, jenis pajak yang dipopulerkan oleh James Tobin, ekonom AS peraih nobel ekonomi-pada tahun 1972. Tidak lama setelah sistem moneter Bretton Woods tumbang pada tahun 1971, Tobin mengusulkan pengenaan pajak atas transaksi valuta asing guna meredam arus hot money agar tidak terlalu bebas keluar atau masuk.
Menurutnya, pajak atas transaksi valuta asing dirancang untuk melindungi fluktuasi nilai tukar. Idenya sederhana, yakni pajak dikenakan atas transaksi pertukaran mata uang, misal sebesar 0,5% dari volume transaksi. Tobin meyakini skema pemajakan ini akan meredam aksi spekulasi transaksi valas, yang biasanya berlangsung dalam jangka waktu sangat pendek.
Dari waktu ke waktu, penerapan Tobin Tax berkembang dimana cakupan pengenaan pajak tak hanya tertuju pada transaksi valas, tetapi juga terhadap transaksi saham dan obligasi. Isunya bukan lagi hanya soal biaya krisis keuangan, tetapi juga menyinggung tentang upaya memerangi penggelapan pajak, kerahasiaan perbankan, hingga perbedaan tarif dan kawasan surga pajak.
Pada tahun 2013, Jerman dan Prancis bersama Sembilan negara Uni Eropa lainnya mempelopori kebijakan pajak atas transaksi keuangan atau Financial Transaction Tax (FTT). Tujuannya adalah untuk menghukum perbankan dan para spekulan agar ikut menanggung biaya krisis keuangan. FTT lantas menjadi kontroversi dan memecah sikap ke-27 negara Uni Eropa.
Para pendukung kebijakan Tobin Tax meyakini kebijakan ini akan membantu menstabilkan mata uang dan suku bunga di tengah keterbatasan cadangan devisa. Sementara yang menolak beranggapan Tobin Tax akan menghilangkan potensi keuntungan transaksi valas dan berpotensi mengurangi volume transaksi keuangan, memperlambat pertumbuhan ekonomi global, serta menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Selain itu, sejumlah negara Uni Eropa juga mengenakan pajak atas keuntungan modal dari transfer asset dan/atau pemindahan kantor pusat atau domisili Wajib Pajak ke luar yurisdiksi. Kebijakan yang popular dengan istilah Exit Tax ini dapat dikenakan terhadap individu maupun perusahaan-beberapa yurisdiksi mengenakan terhadap salah satu atau keduanya.
Meskipun kebijakan perpajakan merupakan kedaulatan setiap Negara, namun penerapan pajak kendali arus modal di Eropa menuai kritik dan tekanan dari banyak pihak. Bahkan, Mahkamah Hukum Uni Eropa atau European Court of Justice (ECJ) menilai penerapan exit tax melanggar prinsip kebebasan pendirian usaha atau investasi. Hal itu menyebabkan banyak negara di kawasan Eropa meninjau kembali rezim perpajakannya.
Pekerjaan RumahBagaimana dengan Indonesia? Wacana penggunaan pajak untuk meredam volatilitas nilai tukar menguat setelah Muhammad Chatib Basri, Mantan Menteri Keuangan mencetuskan ide Pajak Tobin. Menurutnya, kebijakan suku bunga bank sentral harus didukung oleh kebijakan fiskal agar efektif mencegah risiko pembalikan modal (sudden reversal). Antara lain bisa dengan mengenakan pajak Tobin atas transaksi finansial. Belakangan, Chatib mengubah usulannya. Alih-alih menggunakan pajak sebagai alat untuk memaksa, dia menyarankan agar pemerintah menerapkan kebalikan dari pajak Tobin (The Reverse Tobin Tax), yakni dengan memberikan insentif bagi investor portfolio yang melakukan re-investasi keuntungannya untuk jangka panjang.
Akan tetapi, jenis pajak apapun yang dipungut di Indonesia harus berdasarkan undang-undang. Pajak Tobin-yang menyasar pada transaksi jual-beli valas-dapat diterapkan dengan mengacu pada kebijakan PPh final atas transaksi saham.
Persoalannya kemudian, apakah semua transaksi valas selalu menguntungkan? Kalaupun mau dipaksakan, mungkin bisa menggunakan pendekatan yang sama dengan PPh atas transaksi saham, yang mana penentuan nilainya (deemed) berdasarkan asumsi pasti selalu ada keuntungan dari transaksi saham. Meskipun realitanya bisa jadi sebaliknya.
Diskursus tentang Tobin Tax ini belum akan selesai. Kalau orientasinya untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah, pertanyaan selanjutnya adalah seberapa efektif Pajak Tobin mampu meredam aksi spekulasi di pasar valas? Bagaimana mengidentifikasi transaksi valas yang merupakan spekulasi atau bukan? Jangan lupa, jatuh-bangunnya Rupiah tidak semata hanya karena aksi spekulasi. Penguatan fundamental ekonomi seharusnya lebih utama dilakukan guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.
Patut diingat pula, pengendalian atas arus modal selama ini seolah menjadi tindakan haram di Indonesia karena dianggap tidak sejalan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang bersahabat. Meskipun pada praktiknya, setiap investasi dan transaksi bisnis apapun tak bisa luput dari pemajakan. Kalaupun pajak Tobin mau diterapkan, pikirkan dulu reaksi investor yang bakal muncul.
Tentu sah-sah saja bagi pemerintah untuk menggunakan pajak atas transaksi keuangan untuk stabilisasi makro ekonomi. Namun akan menjadi masalah kalau kemudian orientasinya bergeser, di mana pajak Tobin diterapkan lebih untuk menghimpun sebesar-besarnya penerimaan Negara. Kalau tujuan kedua yang mendasarinya, itu sama saja menambah pekerjaan baru di bidang pajak. Alangkah lebih bijak jika arah kebijakan perpajakan difokuskan untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum terjamah pajak (underground economy).
Jadi ini bicaranya bukan lagi tentang setuju atau tidak setuju pajak Tobin diterapkan di Indonesia. Namun lebih menyoal pada maksud, tujuan dan arah keberpihakan pemerintah dari wacana kebijakan ini. Dan satu lagi, seberapa siap pemerintah mengoptimalkan penerapan kebijakan ini?
(dru)