
Tutup Lapak! Ini Daftar BUMN yang 'Disuntik Mati' Jokowi

- Daftar perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpaksa dibubarkan terus berlanjut.
- Kini daftar tersebut bertambah, adaÌýdua terbaru yakni PT Kraft Aceh (Persero) dan Pt Industri Gelas (Persero)Ìý
- Pembubaran ini tentunya mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset BUMN.
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Akhir-akhir ini pemerintah seperti bersih-bersih dan serius melakukan optimalisasi aset dengan membubarkan perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pembubaran BUMN ini terus berlanjut hingga kini, terbaru ada PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero).
PembubaranÌýdua perusahaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Kemudian, untuk PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas. Keduanya ditekenÌýJokowi per 3 April 2023.
Pembubaran memang sudah terjadi sejak tahun 2021. Nyatanya daftar panjang perusahaan BUMN ini terus berlanjut hingga saat ini.
Keputusan pembubaran ini tentu mempertimbangkan berbagai aspek bahkan perusahaan kerap disebut perusahaan 'zombie' atau perusahaan 'mati suri' sebab itu pembubaran dilakukan untuk upaya optimalisasi aset BUMN.
1. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
Pembubaran perusahaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023.
Pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang PT, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai informasi, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau yang biasanya disingkat denganÌý±Ê°ÕÌýKKA adalah sebuah perusahaan BUMN penghasil kertas kantong semen. Saat itu, perusahaan ini berdiri untuk program swasembada pengadaan kertas kantong semen di dalam negeri.
Namun, PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar 'BUMN hantu' alis perusahaan yang lama tidak beroperasi.
2. PT Industri Gelas (Persero)
Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023. Pembubaran ini terjadi bersamaan dengan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
Berdasarkan hasil kajian, Iglas bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa dipertahankan operasionalnya.
Penyelesaian pembubaran Iglas termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.
Satu per satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah tak lagi beroperasiÌýditutup oleh Kementerian BUMN. Sebelum 2 perusahaan yang dibubarkan hari ini, ada beberapa perusahaan pelat merah yang sudah menjadi korban.
3. PT Iglas (Persero)
Mengutip dari laporan keuangan BUMN kepada pemerintah pusat untuk periode yang berakhir pada Desember 2018, tercatat kinerja keuangan perusahaan tersebut.
Hingga akhir 2018 Iglas membukukan pendapatan senilai Rp 690 juta dan perusahaan juga mendapatkan pendapatan lain-lain senilai Rp 2,84 miliar.
Namun sayangnya beban usaha perusahaan justru lebih tinggi dibanding dengan pendapatan ini, yakni mencapai Rp 6,56 miliar. Selain itu juga terdapat beban lain-lain senilai Rp 57,13 miliar, beban bunga juga tinggi mencapai Rp 48,42 miliar.
Kondisi keuangan yang parah ini membuat perusahaan harus mencatatkan kerugian tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas pengendali senilai Rp 84,61 miliar.
Dirangkum dari berbagai sumber, perusahaan ini didirikan pada 29 Oktober 1956 dengan izin kegiatan usaha untuk memproduksi dan memperdagangkanÌýbarang-barang dan peralatan yang terbuat dari gelas serta hasil olahan lainnya yang berhubungan dengan produksi gelas.Ìý
Dulu, perusahaan ini berkantor di Jl. Kapten Darmosugondho, Segoromadu, Gresik, Jawa Timur.
4. PT Perikanan Nusantara (Perinus)
Perusahaan pelat merah ini juga mengalami hal yang sama. Pembubarannya tertuang dalam P Nomor 99 Tahun 2021. Beleid itu menyebutkan perseroan digabung denganPT Perikanan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis.
Serupa dengan dua perusahaan lainnya, Perikanan Nusantara dibubarkan tanpa likuidasi. Nilai kekayaan perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
5. PT Bhanda Graha Reksa (BGR)
Bubarnya perusahaan ini tertuang dalam PP Nomor 97 Tahun 2021. Dalam aturan ini Bhanda Ghara Reksa digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.
Sebagai informasi, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics berdiri pada tanggal 11 April 1977 sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pergudangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1976 di bawah Kementerian Perdagangan.
6. PT Pertani
Bubarnya PT Pertani tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Pertani akan digabungkan dengan PT Sang Hyang seri.
Dengan penggabungan, perusahaan dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Adapun nilai kekayaan perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
Alasannya kurang lebih sama, menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.
