²©²ÊÍøÕ¾

Terbanyak dalam 7 Tahun, Libur-Cuti Bersama 2024 Bisa 29 Hari

Muhammad Reza Ilham Taufani, ²©²ÊÍøÕ¾
12 September 2023 13:10
Catat Nih! Tips Liburan Anti Boncos
Foto: Infografis/ Catat Nih! Tips Liburan Anti Boncos/ Ilham Restu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Warna merah memang biasa kurang nyaman dipandang, namun terdapat warna merah yang dinantikan tenaga kerja yaitu tanggal merah. Pekerja dapat menikmati hari libur dengan berbelanja, berlibur, dan berbagai aktivitas lainnya yang akan mendorong tingkat konsumsi dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Warna merah yang menandai hari libur kerja sudah diumumkan pemerintah pada hari ini. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir EffendyÌýmengumumkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Totalnya adalah 27 hari, namun jika menyertakan pemilihan presiden (Pilpres) maka, maka berubah menjadi 29 hari.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dalam konferensi pers, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Selasa (12/9/2023).

Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Hari libur terbagi dalam dua kategori yaitu hari libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional adalah hari libur yang diakui resmi oleh pemerintah dan cuti bersama merupakan hari libur khusus yang ditetapkan dengan hari libur nasional tertentu.

Bila merujuk padaÌýperiode 2018-2023Ìý maka libur nasional dan cuti bersama pada 2024 yang berjumlah 28/29 hari akan menjadi yang terbanyak dalamÌýtujuh tahun terakhir.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak 2023 sebanyak 27 hari.

Sebagai catatan, libur nasional dan cuti bersama pada 2020 dan 2021 jauh dari rencana awal pemerintah karena ada pandemiÌýCovid-19. Pandemi mulai menyebar pada Maret 2020 dan beberapa kali mencatat puncaknya yakni pada Juli 2021 (Delta) dan Februari 2021 (Omicron).

Pemerintah melarang mudik pada 2020 dan 2021 sehingga cuti bersama Idul Fitri pun dihapus.Ìý Semula cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26 - 29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28 - 31 Desember 2020.

Namun, pada akhirnya pemerintah menghapus cuti bersama Idul Fitri pada akhir tahun.ÌýSecara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember 2020 yang kemudian diganti sebagai kerja biasa.

Pada 2021, pemerintah juga menghapus cuti bersama. Semula cuti bersama direncanakan pada 10-17 Mei tetapi kemudian diputuskan hanya sehari yakni 12 Mei. Cuti Natal juga dihapus. Dengan demikian, libur nasional dan cuti bersama hanya 17 hari.

²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Ìý

(mza/mza)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation