
MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Gimana Nasib Aduan Anies-Ganjar?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Hasil pemilihan presiden (pilpres) sejak 2004 hingga 2024 selalu digugat oleh pasangan calon (paslon) tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, Indonesia baru menggelar pemilihan umum presiden (pilpres) sebanyak lima kali yakni pada 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Kelima hasil pilpres tersebut selalu digugat ke MK melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pada pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK.
Dalam pendaftaran gugatan, pasangan capres-cawapres Wiranto-Wahid mengajukan 2 tuntutan, yaitu: membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang.
Namun hasilnya adalah majelis hakim MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan Wiranto-Wahid. Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hilangnya suara sebanyak 5.438.660 di 26 provinsi.
Sementara pada pilpres 2009, terdapat dua paslon yang mengajukan gugatan yakni Megawati-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto.
Kedua paslon tersebut merasa tidak terima dengan hasil bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai petahana mampu menang dengan suara yang cukup besar.
Kendati demikian, sidang sengketa hasil pilpres 2009 akhirnya sampai pada tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK Mahfud MD. Majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo.
Alasan penolakan gugatan 2 pasangan capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan menggugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.
Sementara pada 2014, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Ketika itu pasangan ini menuding ada sejumlah kejanggalan proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hasilnya, pada 21 Agustus 2014, MK akhirnya menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur.
Selanjutnya pada 2019, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan setidaknyaada beberapa hal yang menjadi sorotan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 tersebut.
Mulai dari suara yang tidak sah, terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, dugaan penyamaran dana kampanye, hingga status Ma'ruf Amin di bank syariah.
Bambang pun menyoroti penyaluran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil yang dianggap menguntungkan petahana. Bahkan, iklan infrastruktur yang disiarkan di berbagai stasiun televisi pun sampai dibawa ke sidang.
Tim Hukum Prabowo-Sandi pun menyampaikan 15 petitum kepada MK untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Salah satu isi petitum tersebut, yakni tetap meminta Prabowo menjadi Presiden.
Namun demikian, setelah menggelar rangkaian persidangan, MK pun mengambil putusan pada Kamis (27/6/2019). Hasilnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.
Gugatan Pilpres 2024
Di tahun ini, paslon 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beserta paslon 3 yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Tim capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3/2024) dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, tim nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3/2024) dengan nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, pada hari ini (27/3/2024), MK mulai menggelar sidang perdana PHPU.
Agenda sidang sudah dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.
Ada dua sidang PHPU terkait pilpres yang digelar pada hari ini. Sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sidang kedua untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH