²©²ÊÍøÕ¾

5 Kabar Penting Bursa: 221 Saham Masuk Pemantauan Khusus - Asing Obral

Chandra Dwi, ²©²ÊÍøÕ¾
28 March 2024 06:20
Kondisi papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/2/2018). IHSG hari ini bergerak negatif karena respon sentimen anjloknya bursa saham Amerika hingga 4,15%. (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali berakhir melemah pada perdagangan Rabu (27/3/2024) kemarin, di tengah berlangsungnya sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024di Mahkamah Konstitusi (MK).

IHSG ditutup ³¾±ð±ô±ð³¾²¹³óÌý0,75% ke posisi 7.310,09. Posisi IHSG sudah cukup cekak dan hampir menyentuh level psikologis 7.200, jika koreksi terus membesar.

Nilai transaksi indeks pada akhir perdagangan kemarin mencapai sekitar Rp 9,9 triliun dengan melibatkan 15 miliaran saham yang diperdagangkan sebanyak 1,1 juta kali. Sebanyak 201 saham naik, 364 saham turun, dan 214 saham stagnan.

Secara sektoral, sektor transportasi kembali menjadi penekan terbesar IHSG di akhir perdagangan kemarin, yakni mencapai 2,48%.

Investor asing tercatat kembali melakukan penjualan bersih (net sell) sebesar Rp 873,04 miliar di pasar reguler kemarin.

Adapun berikut berita-berita terkait IHSG

1. IHSG Merana, Gegara Pasar Menanti Hasil Sidang Sengketa Pemilu 2024?

IHSG kembali merana saat sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024di MK dimulai.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.

Pada sidang perdana kemarin, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandardan Ganjar Pranowo-MahfudMD membacakan tuntutan pada sengketa pilpres.

Kedua paslon tersebut secara garis besar menuntut diadakan pemilihan presiden ulang dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret kemarin, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret lalu. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran secara resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK)pada Sabtu lalu.

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran yang diketuai Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sidang MK diharapkan sudah ketok palu pada 22 April mendatang.

Sidang perdana sengketa Pilpres di MK potensi memberikan tekanan bagi pasar lantaran tensi politik dalam negeri kembali meningkat.

2.ÌýSaham Penekan IHSG Kemarin

Emiten telekomunikasi BUMN yakni PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) lagi-lagi menjadi penekan terbesar IHSG di akhir perdagangan kemarin yakni mencapai 12,9 indeks poin.

Tak hanya itu saja, saham petrokimia milik konglomerat Prajogo Pangestu yakni PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan saham teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga menjadi penekan IHSG kemarin, masing-masing 11,9 indeks poin dan 8,2 indeks poin.

Berikut saham-saham yang menjadi laggard IHSG kemarin.

3. Saham-saham Ini Dilepas Asing

Beberapa saham terpantau sedang dilepas asing. Adapun saham yang paling banyak dilepas asing kemarin yakni masih di saham telekomunikasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang dilepas sebanyak Rp 892,8 miliar.

Tak hanya TLKM, ada juga emiten telekomunikasi lainnya yang juga dilepas asing kemarin yakni PT Indosat Tbk (ISAT) yang dilepas sebesar Rp 88,9 miliar.

Selain itu, tiga saham perbankan raksasa juga terpantau dilepas asing kemarin, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 75,7 miliar, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar Rp 68,1 miliar, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebesar Rp 39 miliar.

Berikut saham-saham yang dilepas asing kemarin.

4. Hati-Hati Buat Investor Ritel, 221 Saham Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus

Banyak saham yang terpantau masuk ke dalam papan pemantauan khusus per Rabu kemarin, di mana sudah ada 220 saham yang masuk ke dalam papan tersebut.

Mirisnya, saham-saham yang masuk ke dalam papan tersebut harganya cukup jauh di atas Rp 50 per saham. Padahal, papan pemantauan khusus sebelumnya digunakan untuk saham-saham yang likuditasnya rendah dan berada di kisaran level psikologis Rp 50 per saham.

Sebagai informasi, papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi 11 kriteria tertentu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dari 914 emiten di BEI, 220 di antaranya masuk dalam papan pemantauan khusus atau sebesar 24% total perusahaan tercatat. Jumlah tersebut semakin menggemuk karena mendapat tambahan dari emiten yang belum memenuhi ketentuanÌýfree float.

Berikut daftar saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

BEI resmi memberlakukan kebijakan baru untuk saham dalam papan pemantauan khusus, Senin lalu. Kini semua saham yang terancam disuspensi atau dihapus dari pencatatan di bursa diperdagangkan dengan mekanisme periodic call auction. Namun, kebijakan ini diprotes banyak investor.

Periodic call auctionÌýmerupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi permintaan dan penawaran pada jam tertentu. Harga pasar akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.

Sementara ketentuanÌýauto rejectionÌýpada papan ini berlaku Rp 1 dengan batas paling bawah Rp 1.ÌýAuto rejectionÌýterjadi ketika harga saham melonjak atau anjlok dalam.

5.ÌýViral Papan Pemantauan Khusus Pakai Full Call Auction, 6.571 Orang Bikin Petisi

Penerapan papan pemantauan khusus menggunakan periodic call auction membuat investor ritel cukup terganggu karena banyaknya saham yang terkena mekanisme ini tidak menampilkan bid dan offer yang cukup banyak saat perdagangan berlangsung.

Hal ini memunculkan sebuah petisi berjudul 'Hapuskan Peraturan Papan Full Auction' di laman Change.org. Petisi itu dibuat oleh pihak atas nama Indostocks Traders pada Senin malam setelah kebijakan baru ini resmi diberlakukan.

Hingga Kamis hari ini pukul 05.23 WIB, petisi yang ditargetkan ditandatangani 7.500 orang itu sudah didukung 6.571 orang.

Pembuat petisi yang menyatakan diri sebagai seorang investor saham di Jakarta mengaku terganggu oleh peraturanÌýfull periodic call auctionÌýpada papan pemantauan khusus. Ia mengeluhkan tidak adanya transparansiÌýbid offerÌýpada saham-saham tersebut hingga terbentuknya harga dalamÌýrandom closing.

"Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik," ujarnya.

Peraturan ini, katanya, membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi. Ia pun menganalogikan sistem itu mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.

Dengan adanya peraturan ini, kestabilan investasi investor menjadi terancam.

"Kami meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan papanÌýfull auctionÌýdemi kestabilan pasar saham kita dan perlindungan bagi para investor," ujarnya.

Selain penerbit petisi, terdapat beberapa akun yang menyuarakan penolakannya atas skema ini di kolom komentar.

"Aturan yang ketat itu saat meloloskan emiten untuk IPO, penetapan harga IPO nya masuk akal atau tidak! Jangan seenaknya bikin aturan di saat saham emiten tersebut sudah tidak laku dipasar!," ujar akun bernama Fins BK.

Ìý

"BEI harusnya tegasin ke (insider, owner, dan PSP) emiten buat bikin likuid kalo sahamnya kena notasi khusus entah gimana caranya, jadikan emiten itu bertanggung jawab atas surat berharganya, paksa mereka untuk jadi liquidity providernya," tandas akun bernama bang R.

Menanggapi hal ini, Direktur Perdagangan Dan Pengaturan Anggota BEIÌýIrvan Susandy mengatakan, papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction) merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang ditujukan untuk pelindungan investor.

"Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEPÌý(Indicative Equilibrium Price)) danÌý IEVÌý(Indicative Equilibrium Volume)," tutur Irvan kepada wartawan, Selasa, (26/3/2024).

Meski tidak ada kolom offer dan bid, Investor disebut dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus.

Terlebih lagi, IEV IEP ada sepanjang waktu sebelum waktu matching process. Sehingga, setiap ada order baru masuk yg mengakibatkan perubahan harga atau volume indikatif maka IEV IEP akan berubah.

"IEP IEV bisa jadi acuan investor. Kalau sebelumnya kan pre-opening dan pre-closing totally blind order book tapi dengan adanya IEV IEP, maka investor ada acuan harga yang mungkin akan terbentuk serta berapa banyak volumenya. Hal yg sama berlaku di papan pemantauan khusus," kata dia.

Irvan mengatakan, sisi proteksi lainnya adalah pembubuhan kriteria dalam papan pemantauan khusus yang bisa berujung pada suspensi saham bila emiten tidak mengindahkan notasi bursa.

Selain itu, dgn batasan minimal harga menjadi Rp 1 yang membuat saham yang nilainya sudah di bawah Rp 50 dapat diperdagangkan dan akan memunculkan demand supply-nya dengan fluktuasi harga yang lebih wajar.

²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan:Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan ²©²ÊÍøÕ¾ Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

(chd/chd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation