²©²ÊÍøÕ¾

e-Commerce

Kisah di Balik Pembatalan Aturan Pajak e-Commerce

Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
29 March 2019 18:53
Win-win solution a la Sri Mulyani
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Luthfi Rahman
Pada hari yang sama (14/3/2019), Kementerian Keuangan bertemu dengan idEA. Dalam pertemuan tersebut lahir lima kesepakatan antara pengusaha dengan Kementerian Keuangan.

1. Pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP 

Dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place. Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut. 

"Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," terang Nufransa. 

2. PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak 

Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif. Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.

Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha.

"Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder," tambah Nufransa.


3. Pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial 


Dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce. Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce. Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli.

Dengan peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.

Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak mendukung bisnis di bawah platform e-commerce dan mengajak pelaku bisnis di luar platform e-commerce untuk bergabung.

"Pelaku usaha menyambut baik upaya level playing field yang diupayakan PMK ini agar mereka yang berjualan di media sosial juga dapat memiliki peluang dan ketaatan pajak yang sama dengan berjualan di platform e-commerce," terang Nufransa lebih jauh.

4. Kemudahan data pelaporan 

Data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli. Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah 

Dengan adanya aturan PMK e-commerce, ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.

5. Mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce 

Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia Platform Marketplace domestik. Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya.

"Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap ujicoba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama DJBC," tutup Nufransa. (roy/dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular