²©²ÊÍøÕ¾

Gaes, Ini Tips Tak Terjerat Fintech Lending Ilegal

Rahajeng Kusumo Hastuti, ²©²ÊÍøÕ¾
31 October 2019 17:34
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi khawatir dengan menjamurnya fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal.
Foto: Ketua Satgas, Tongam L. Tobing (²©²ÊÍøÕ¾)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ -ÌýSatuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi khawatir dengan menjamurnya fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal. Pasalnya, fintech ilegal terus bertambah sementara fintech legal baru sedikit.

"Jumlah fintech yang ditutup sejak 2018 sebanyak 1.733 fintech ilegal ini sangat mengkhawatirkan, yang legal saja hanya 127 fintech," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Kamis (31/10/2019).


Tongam Tobing mengatakan kemajuan teknologi telah membuat banyak orang dengan mudah membuat apikasi dan situs web. Bahkan kini fintech ilegal juga menggunakan modus media sosial hingga SMS yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik.

"Kami koordinasi dengan Google Indonesia untuk membasmi fintech ilegal. Para pelaku ini melakukan kegiatan, membuat aplikasi ilegal yang sangat sulit diatasi," jelasnya.

Tongam pun memberikan tips terhindar dari fintech ilegal. Pertama, pinjamlah di fintech legal karena terdaftar dan berizin dari OJK. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

"Karena ada masyarakat yang meminjam padahal dia tahu enggak bisa bayar. Kita tahu ada debitur nakal. Ada yang pinjm ke 141 pinjam online (pinjol), gaji lubang tutup lobang," jelasnya.

Ketiga, sebelum pinjam pahami risikonya. Jangan setelah meminjam baru menyesal.


(roy/roy) Next Article Jangan Tertipu! Ini 120 Fintech Ilegal yang Disikat OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular