²©²ÊÍøÕ¾

Satgas Waspada Investasi Dorong Dibuat UU Fintech, Kenapa?

Rahajeng Kusumo Hastuti, ²©²ÊÍøÕ¾
31 October 2019 18:01
Satgas Waspada Investasi mendorong adanya undang-undang yang mengatur financial technology (fintech) untuk memerangi fintech ilegal.
Foto: Jumpa pers Satgas Waspada Investasi bersama dengan Bareskrim Polri dan Kemenkominfo. (²©²ÊÍøÕ¾/Rahajeng Kusumo Hastuti)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Satgas Waspada Investasi mendorong adanya undang-undang yang mengatur financial technology (fintech). Adanya UU tersebut bersifat mendesak, terutama untuk memerangi fintech-fintech ilegal yang merugikan masyarakat.

"Urgensinya untuk UU ini sangat urgen, karena dengan tidak adanya UU Fintech tindak pidana fintech bersifat materiil, artinya ada korban dulu baru penyelidikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada wartawan, Kamis (31/10/2019)


Jika ada UU Fintech maka penindakan bisa dilakukan sebelum adanya pengaduan. Dengan begitu, diharapkan orang bisa berpikir ulang sebelum membuat fintech ilegal.

"Sama seperti bank gelap, sangat jarang ditemui karena ada undang-undangnya. Nanti fintech lending ilegal maka bisa berkurang," kata dia.

Pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kombes Pol. Thomas Widodo mengatakan saat ini penindakan fintech lending ilegal belum maksimal karena belum ada regulasinya.

"Regulasi tentang fintech belum ada, sanksi pidananya belum ada. Makanya kita bekerja pada hilir, dampak dari fintech ilegal diantaranya pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan. Sekali lagi kita belum pada hulu," ujar Thomas.

Di kesempatan yang sama Kasubdit Jaksi dan Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri menambahkan Bareskrim sudah melakukan penindakan fintech ilegal termasuk penagihan di luar batas kewajaran hingga pencemaran nama baik menggunakan regulasi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Penagihannya membuat grup dan memampang foto atau identitas peminjaman kalau dia penipu," jelasnya.

Satgas Waspada Investasi menyatakan jumlah fintech ilegal yang ditutup sejak 2018 sebanyak 1.733 fintech ilegal, sementara yang legal dan terdaftar OJK hanya 127 fintech.

Tongam mengatakan  mengatakan kemajuan teknologi telah membuat banyak orang dengan mudah membuat aplikasi dan situs web. Bahkan kini fintech ilegal juga menggunakan modus media sosial hingga SMS yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi.


(roy/roy) Next Article Ternyata, Fintech Bermasalah Mayoritas dari Luar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular