²©²ÊÍøÕ¾

Duh! 1.898 Fintech Ilegal Sudah Ditutup, yang Baru Lahir Lagi

Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
04 December 2019 12:15
Duh! 1.898 Fintech Ilegal Sudah Ditutup, yang Baru Lahir Lagi
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Fintech peer-to-peer (P2P) lending itu seperti jamur di musim penghujan. Meski sudah banyak yang ditutup tetap saja muncul fintech ilegal yang menawarkan layanan ke masyarakat.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi sejak Januari-November 2019, sudah ada 1.494 entitas fintech lending ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. Jika ditarik sejak 2018 hingga November lalu ada 1.898 fintech ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.


Sebagian besar ciri-ciri fintech ilegal ini mereka menolak untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga mengenakan bunga pinjaman yang kelewat tinggi bagi peminjam.

Hal itu yang membuat banyak peminjam akhirnya tidak bisa memenuhi kewajibannya dan harus berurusan dengan debt collector atau penagih utang yang bertindak tanpa etika.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi menemukan 124 fintech ilegal. Padahal pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi baru saja menindak dan menutup 133 entitas fintech P2P lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kegiatan P2P lending ilegal masih banyak beredar melalui website atau aplikasi serta menawarkan layanan melalui pesan singkat (SMS).

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi P2P lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Tongam Tobing melalui siaran pers, seperti dikutip Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya, Tongam mengutarakan menjamurnya P2P lending ilegal di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kemajuan teknologi membuat banyak orang dengan mudah membuat aplikasi atau situs web. Sementara fintech lending yang terdaftar dan berizin baru 127 fintech.

"Urgensinya untuk UU ini sangat urgen, karena dengan tidak adanya UU Fintech tindak pidana fintech bersifat materiil, artinya ada korban dulu baru penyelidikan," kata Tongam Tobing.


Anggota Subdit Jaksi Dirtipideksus Bareskrim Polri Kompol Thomas Widodo mengungkapkan Bareskrim Polri tidak maksimal menindak fintech ilegal karena regulasi fintech belum ada.

"Regulasi tentang fintech belum ada, sanksi pidananya belum ada. Makanya kita bekerja pada hilir, dampak dari fintech ilegal diantaranya pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan. Sekali lagi kita belum pada hulu," ujar beberapa waktu lalu.

Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri menambahkan Bareskrim sudah melakukan penindakan fintech ilegal termasuk penagihan di luar batas kewajaran hingga pencemaran nama baik menggunakan regulasi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Penagihannya membuat grup dan memampang foto atau identitas peminjaman kalau dia penipu," jelasnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular