
Duh! 1.898 Fintech Ilegal Sudah Ditutup, yang Baru Lahir Lagi
Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
04 December 2019 12:15

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Fintech peer-to-peer (P2P) lending itu seperti jamur di musim penghujan. Meski sudah banyak yang ditutup tetap saja muncul fintech ilegal yang menawarkan layanan ke masyarakat.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi sejak Januari-November 2019, sudah ada 1.494 entitas fintech lending ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. Jika ditarik sejak 2018 hingga November lalu ada 1.898 fintech ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Sebagian besar ciri-ciri fintech ilegal ini mereka menolak untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga mengenakan bunga pinjaman yang kelewat tinggi bagi peminjam.
Hal itu yang membuat banyak peminjam akhirnya tidak bisa memenuhi kewajibannya dan harus berurusan dengan debt collector atau penagih utang yang bertindak tanpa etika.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi menemukan 124 fintech ilegal. Padahal pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi baru saja menindak dan menutup 133 entitas fintech P2P lending ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kegiatan P2P lending ilegal masih banyak beredar melalui website atau aplikasi serta menawarkan layanan melalui pesan singkat (SMS).
"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi P2P lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Tongam Tobing melalui siaran pers, seperti dikutip Rabu (4/12/2019).
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi sejak Januari-November 2019, sudah ada 1.494 entitas fintech lending ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. Jika ditarik sejak 2018 hingga November lalu ada 1.898 fintech ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Sebagian besar ciri-ciri fintech ilegal ini mereka menolak untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga mengenakan bunga pinjaman yang kelewat tinggi bagi peminjam.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi menemukan 124 fintech ilegal. Padahal pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi baru saja menindak dan menutup 133 entitas fintech P2P lending ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kegiatan P2P lending ilegal masih banyak beredar melalui website atau aplikasi serta menawarkan layanan melalui pesan singkat (SMS).
"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi P2P lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Tongam Tobing melalui siaran pers, seperti dikutip Rabu (4/12/2019).
Next Page
Fintech Ilegal Sudah Mengkhawatirkan
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular