²©²ÊÍøÕ¾

Akhirnya Aturan IMEI Terbit, Ponsel BM Hanya Bisa Buat Foto

Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
31 December 2019 17:32
Ditjen Bea Cukai Senang
Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan kegembiraannya. Pasalnya aturan IMEI resmi berlaku sehingga ponsel yang tak terdaftar di Kemenperin tak lagi bisa dipakai.

"Saya kira yang paling bahagia salah satu-nya adalah Kemenkeu," kata Heru di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

"Karena dengan ketentuan ini penyelundupan tak ada lagi. Bisa mereka menyelundup tapi mereka tidak bisa menggunakan ponsel," imbuhnya,

Heru menambahkan, Bea Cukai menghimbau yang selama ini mulai mengalirkan barang ilegalnya melalui jalur-jalur yang tidak benar seperti Jastip (Jasa Titip) supaya melalui jalur resmi.

Nah, bagi yang bawa ponsel dari luar negeri bersiaplah membayar pajak 17,5%. Pajak ini dikenakan bagi barang yang harga pembeliannya di atas US$ 500 atau Rp 7 juta.

"Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 10% dan PPh (pajak penghasilan) 7,5%. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena yang resmi buatan Indonesia," ujar Heru Pambudi.


(roy/roy)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular