
Jual HP BM Setelah 18 April, Siap-siap Kena Sanksi Ini
Arif Budiansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
15 April 2020 15:45

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang masih menjual ponsel Black Market (BM) saat berlakunya penerapan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada 18 April mendatang.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, mengatakan bahwa akan ada sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pelarangan dagang serta pencabutan izin berdagang bagi siapa saja yang berani menjual ponsel BM.
"Terkait sanksi Permendag No. 73, dapat dikenakan sanksi yang pertama perintah penarikan dan pelarangan barang dan kedua bisa pencabutan izin," ujar Ojak, pada konferensi pers, (15/4/2020).
Selain itu Ojak menerangkan ada juga aturan sanksi yang tercantum dalam pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ojak beujar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa untuk mendukung implementasi pemblokiran IMEI ini, Kemendag memiliki dua aturan pendukung yaitu pertama, Permendag No 78 terkait yang mengatur produsen atau importir wajib melakukan pendaftaran barang, seperti ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan mencantumkan IMEI pada barang atau kemasan.
"Dalam hal ini yang melakukannya adalah produsen dan importir, yang berkewajiban pendaftaran barang. Produsen untuk dalam negeri, importir untuk luar negeri," jelas Ojak
Kedua, dia mengatakan Permendag Nomor 79/2019 mengatur bahwa produsen atau pelaku usaha wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Peraturan itu guna memberikan kesempatan bagi konsumen untuk memastikan validitas IMEI pada barang yang hendak dibeli melalui situs Kementerian Perindustrian.
(roy/roy) Next Article Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Ponsel BM Jadi Rongsokan
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, mengatakan bahwa akan ada sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pelarangan dagang serta pencabutan izin berdagang bagi siapa saja yang berani menjual ponsel BM.
"Terkait sanksi Permendag No. 73, dapat dikenakan sanksi yang pertama perintah penarikan dan pelarangan barang dan kedua bisa pencabutan izin," ujar Ojak, pada konferensi pers, (15/4/2020).
Ojak beujar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa untuk mendukung implementasi pemblokiran IMEI ini, Kemendag memiliki dua aturan pendukung yaitu pertama, Permendag No 78 terkait yang mengatur produsen atau importir wajib melakukan pendaftaran barang, seperti ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan mencantumkan IMEI pada barang atau kemasan.
"Dalam hal ini yang melakukannya adalah produsen dan importir, yang berkewajiban pendaftaran barang. Produsen untuk dalam negeri, importir untuk luar negeri," jelas Ojak
Kedua, dia mengatakan Permendag Nomor 79/2019 mengatur bahwa produsen atau pelaku usaha wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Peraturan itu guna memberikan kesempatan bagi konsumen untuk memastikan validitas IMEI pada barang yang hendak dibeli melalui situs Kementerian Perindustrian.
(roy/roy) Next Article Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Ponsel BM Jadi Rongsokan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular