²©²ÊÍøÕ¾

Ingat! HP Rp 7 Juta Beli dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI

Cantika Adinda Putri, ²©²ÊÍøÕ¾
28 February 2020 13:46
Pemerintah mewajibkan ponsel harga US$500 (Rp 7 juta) ke atas untuk daftarkan IMEI atau tak bisa dipakai di Indonesia.
Foto: Doc. ²©²ÊÍøÕ¾ International
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal di Indonesia, berlaku pada 18 April 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, meskipun ada pemberlakukan blokir IMEI di dalam negeri, masyarakat bisa tetap membeli perangkat seluler atau handphone dari luar negeri. Masyarakat tinggal mendaftarkan IMEI-nya pada website resmi Kementerian Perindustrian.


Kendati demikian, kata dia, untuk pembelian gadget di atas US$ 500 (Rp 7 juta), pemerintah akan mengenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat.

"Ada kewajiban pembayaran jika budget itu di atas US$ 500, kita sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kominfo. Ini template [untuk mendaftar IMEI barang dari luar negeri] sudah ada, ini masih dalam masa uji coba," jelas Heru saat melakukan konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Secara mekanisme, konsumen yang membeli gadgtenya dari luar negeri, harus terlebih dahulu membayarkan pajak pembelian barang impornya tersebut di daerah pabean, baik itu pelabuhan atau bandara. Setelah itu, baru mereka harus mendaftarkan IMEI gadgtenya ke dalam sistem pendekteksi IMEI bernama SIBINA, yang sedang dalam tahap uji coba.

Artinya, apabila konsumen yang membeli gadget di luar negeri tidak membayarkan pajaknya, otomatis gadgetnya tersebut tidak bisa terpakai di dalam negeri karena operator akan memblockir sinyalnya secara permanen.

"Kalau dia kelupaan bayar, ya harus balik lagi [ke daerah kepabeanan], karena ada kewajiban pembayaran itu. Kalau tidak di register, ya diblokir tidak bisa digunakan," jelas Heru.

Adapun ketentuan ekspor dan impor tertuang dalam PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 aturan tersebut menyatakan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari 500 dollar Amerika Serikat (AS).

Penumpang akan dibebankan nilai pabean yang ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan nilai batas atas pembebasan bea masuk US$ 500, dengan pengenaan tarif 10%.

Contoh penghitungannya adalah, total barang atau oleh-oleh dari luar negeri mencapai US$1.500. Maka, yang terbebas bea masuk hanya US$ 500 dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan US$1.000 sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10%.
(roy/roy) Next Article Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular